Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - (Sergai), Oknum PNS yang bertugas sebagai bendahara di Dinas Ketenagakerjaan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), bernama Irpan Hariono Saragih, dilaporkan sang istri,  Dameria Oppusunggu.

Ini karena diduga Irpan Hariono mengkangkangi Peraturan Pemerintah (PP) Nonor 10 Tahun 1983 tentang Izin Pernikahan dan Perceraian Bagi PNS.
Sumber dihimpun intaikasus.com, Kamis (17/5/2018) siang di Medan. Hal ini diungkapkan Hotnida Jumei Br Hutauruk SH didampingi Trinov Pernando Sianturi SH, selaku Penasehat Hukum (PH) tergugat Dameria Oppusunggu (istri Irpan Hariono Saragih), kepada wartawan mengatakan, "setelah dirinya menelantarkan anak dan istrinya, kurang lebih 30 bulan lamanya, malahan Irpan Hariono menggugat cerai isterinya, diduga hal ini dilakukannya sebagai upaya melepas tanggung jawab.

Dijelaskan Hotnida Jumei, berawal dengan adanya percekcokan kecil rumah tangga Irpan dan Dameria sekira 3 Tahun yang lalu, Irpan Hariono Saragih pun meninggalkan istrinya Dameria Oppusunggu dan seorang anaknya begitu saja, yang beralamat di Amplas Patumbak Kabupaten Deliserdang.

" Diduga PNS di Dinas Ketenagakerjaan Pemkab Sergei itu, meninggalkan istri dan anaknya karena ingin bebas berselingkuh dengan teman sekantornya, yang juga masih anggota kerjanya", ujar Hotnida.

Setelah beberapa lama menelantarkan istri dan anaknya, dan diduga semakin hari hubungan Irpan dan selingkuhannya semakin mendalam, secara tiba-tiba datang gugatan cerai yang dilakukan Irpan terhadap istrinya Dameria Oppusunggu dari Pengadilan Negri Simalungun yang tertuang dalam gugatan, Nomor.43/P.G/2017/PN Sim, dengan alasan sudah tidak ada kecocokan lagi didalam rumah tangga mereka.

" Namun karena memang tuduhan Irpan terhadap istrinya Dameria tidak mendasar, PN Simalungun menyatakan putusan tersebut NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), yang artinya putusan tersebut tidak dapat diterima dengan alasan gugatan mengandung cacat formil, dan tidak dapat ditindak lanjuti oleh hakim untuk diperiksa ataupun di adili", jelas Hotnida.

Hotnida menambahkan, setelah gugatan cerai Irpan dinyatakan NO oleh PN Simalungun, Irpan kembali melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) di Medan yang tertuang dalam surat Nomor.442/PDT/2017/PT MDN, namun lagi-lagi Pengadilan Tinggi Medan menyatakan putusan banding tersebut NO.

" Karena memang Pengadilan Tinggi menilai gugatan banding yang dilakukan Irpan tak sesuai fakta, Pengadilan Tinggi pun menyatakan banding tersebut NO, tak layak untuk diteruskan. Namun ironinya oknum PNS tersebut kembali membuat gugatan baru di PN Lubuk Pakam", ujar Hotnida.

Sementara itu, Trinov Pernando Sianturi SH yang juga penasehat hukum tergugat Dameria Oppusunggu mengaku geram melihat kelakuan Irpan Hariono Saragih, yang seenak nya saja menelantarkan anak dan istrinya.

" Irpan yang bekerja sebagai seorang PNS, apalagi memiliki jabatan Bendahara tak pantas melakukan hal ini, selaku PNS dia (Irpan) tak dibenarkan seenaknya meninggalkan istri dan anaknya begitu saja, apalagi selama lebih kurang 30 bulan dia tidak memberikan nafkah yang cukup dan hanya memberi Rp.300 ribu sampai Rp.600 ribu/bulan, sementara dizaman yang serba mahal sekarang ini uang sebesar itu sudah pasti tidak cukup untuk makan anak dan istrinya", tegas Trinov.

Pada prinsipnya, lanjut Trinov, adalah kewajiban suami untuk melindungi isteri dan anaknya,  memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga, yang mana di dalamnya termasuk kewajiban suami sebagai kepala keluarga untuk memberikan nafkah yang layak kepada isteri dan anak-anaknya.

" Jadi terkait kasus ini, kami selaku penasehat hukum tergugat, sudah melaporkan kasusnya ke Inspektorat Pemkab Sergei, tidak hanya sampai disitu saja kami juga sudah melaporkan Irpan Hariono Saragih ke Polres Sergei dengan LP Nomor STTPL/74/IV/2018/SU/Res Sergai, dalam kasus KDRT melakukan penelantaran istri dan anak, namun Polres Sergei mengatakan sudah melimpahkan kasusnya ke Polrestabes Medan. Selain itu  kami juga sudah melaporkan ke Kementerian Perempuan dan Anak di Jakarta", ungkap Trinov.

" Terkait gugatan baru yang dibuat Indra di PN Lubuk Pakam, kami meminta pihak PN Lubuk Pakam jeli dan mengedepankan kebenaran dalam menangani kasus tersebut, sehingga Dameria Br Oppusunggu yang memang seorang wanita yang lemah dan terzolimi oleh suami yang kurang bertanggung jawab, benar-benar merasa mendapat pembelaan dan menerima haknya", tegas  Trinov. (Tim)
Leave A Reply