Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Medan) - Insiden yang terjadi di Toko Servis Play Station di Jalan Brigjen Hamid, Medan, Sumatera Utara, Senin malam (24/9) pukul 21:00 Wib, berakhir dengan saling memaafkan dan berjanji tak akan saling menuntut dan tak  mengulangi peristiwa itu.

Seperti diberitakan beberapa media, insiden itu berawal dari salah pengertian yang berujung pada penganiayaan dan perusakan.

Dansatpom AU Lanud Soewondo Mayor Pom I gede Eka Santika membenarkan adanya aksi pemukulan dan pengrusakan oleh anak buahnya terhadap pemilik dan toko servis Play Station di Jalan besar Brigjen Hamid.

Namun pemukulan itu dilakukan saat beberapa orang anak buahnya menjemput Pelda Muhamad Cholik yang dipukul oleh Joni dan temannya.

Awalnya Pelda Muhamad Cholik menelpon teman-temannya, bahwa dia mendapat penganiayaan dari pemilik toko. Beberapa orang teman Pelda Muhamad Cholik mendatangi toko servis itu, ingin mengambil/menjemput Cholik, tapi sewaktu akan mengambil itu ada perlawanan, sehingga terjadi insiden pengrusakan.

Namun pihak pemilik toko telah meminta maaf dan mengadakan perdamaian dengan Pelda Muhamad Chalik. Pada awalnya keluarga tidak bersedia memaafkan, ingin kasus ini diproses lanjut.

"Setelah saya coba berikan saran, agar masalah ini gak usah diperpanjang, sebab apabila dilanjutkan tak akan selesai-selesainya,
apalagi tahun ini adalah tahun politik, akhirnya pihak keluarga Peltu Muhamad Cholil bersedia untuk berdamai," kata Dansatpom AU Lanud Soewondo Mayor Pom I gede Eka Santika kepada wartawan di Medan.

Menurut Mayor Pom I gede Eka Santika, proses penyelesaian antara kedua belah pihak berlangsung pada Senin malam (24/9) sekitar pukul 21.00.s/d 00.20 Wib, di Kantor Satpomau Lanud Soewondo Kota Medan Prov. Sumut.

Penyelesaian permasalahan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak dilanjutkan dengan penandatanganan surat perjanjian damai;

Surat Perjanjian

Pada hari ini Senin tanggal 24 September 2018 sekira pukul 21.00 Wib, kami yang bertanda tangan di bawah ini :

1. Nama : Muhammad Chalik
Pekerjaan : TNI AU
TTL : Medan, 09 Mei 1973
Agama : Islam
Alamat : Komplek TNI AU Polonia JIn. Cendrawasih 3 No. B 1 Kec. Medan Polonia.
(Disebut sebagai Pihak I)

2. Nama : Joni
Pekerjaan : Wiraswasta
TTL : Medan, 13 Mei 1984
Agama : Buddha
Alamat : Lingkungan 06 no 62 RT I RW 00 Kel/Desa Rengas Pulau Kec. Medan Marelan.
(Disebut sebagai Pihak II)

3. Nama : Indra Jaya Lasmana
Pekerjaan : Wiraswasta
TTL : Sebirik-birik Glugur Rimbun, 02 Mei 1981
Agama : Islam
Alamat : Kampung Sebirik-birik Glugur Rimbun RT/RW
03/04 Ds. Gunung Tinggi Kab. Deli Serdang.
(Disebut sebagai Pihak III)

Dengan ini menyatakan sebagai berikut :

1. Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 23 September 2018 sekira pukul 19.45 Wib telah terjadi selisih paham berujung pemukulan terhadap Pihak I, yang dilakukan oleh
Pihak II dan Pihak III di Toko Tomb Raider Games beralamat Jl. Brigjend Zein Hamid No. 38 Kel. Titi Kuning Kec. Medan Marendal.

2. Bahwa benar setelah kejadian Point 1, Pihak I mengalami luka dibawah mata sebelah kiri, memar di kepala dan punggung sehingga harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Putri Hijau Medan.

3. Bahwa benar setelah kejadian pada point 1, telah mengakibatkan beberapa kerusakan pada toko milik Pihak II.

4. Bahwa benar atas kejadian tersebut kami Pihak Il dan Pihak IIl mengaku bersalah telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Pihak I.

5. Bahwa benar Pihak II akan menanggung seluruh biaya pengobatan dan perawatan yang dialami oleh Pihak I di Rumah Sakit sehingga sehat seperti sedia kala.

6. Bahwa benar Pihak Il tidak akan melakukan penuntutan pada pihak manapun mengenai permasalahan yang telah tejadi seperti tercantum pada point 3.

7. Bahwa benar dengan adanya surat pernyataan ini dibuat, apabila dikemudian hari kami Pihak II dan Pihak II mengulangi lagi, maka kami bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku.

8. Bahwa dengan telah ditanda tanganinya surat perjanjian ini, semua pihak tidak akan melakukan penuntutan dengan alasan apapun.

Demikianlah surat perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan didasari dengan akal sehat tanpa ada paksaan maupun tekanan dari pihak manapun, kemudian untuk menguatkan surat pernyataan ini Pihak I, Pihak II dan Pihak IIl membubuhkan tanda.

Ikut menyaksikan perdamaian itu antara lain Danlanud Soewondo Kol. Pnb Dirk Poltje Lengkey, Dansatpomau Lanud Soewondo Mayor Pom I Gede Eka Santika, Kakum Lanud Soewondo Kapten Sus Helmi, Perwakilan keluarga Sdr. Jhony (pemilik toko), Perwakilan keluarga Pelda Muhammad Chalik. (Red)

Leave A Reply