Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Medan) - Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan pengamanan dan penindakan terhadap pelaku jual beli satwa yang dilindungi, Selasa (14/1/2019) di Perumahan Rorinata Residence, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal dan di Jalan Sampul Sei Putih Baru Kecamatan Medan Petisah.

Seperti yang disampaikan Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (15/1/2020) personil yang turun ke lokasi adalah Subdit 4 Unit 3 Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut yang dipimpin langsung Kompol Wira Prayatna, SH, SIK.MH.

Tim yang turun ke lapangan, kata Tatan Dirsan Atmaja, telah mengamankan adanya dugaan terjadinya tindak pidana, terkait setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf  d dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) Undang - Undang Negara R.I. Nomor 05 tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.


Dari kejadian ini, tim telah mengamankan pelaku atas nama IR alias Baday di Perumahan Rorinata dan LP di Jalan Sampul Sei Putih Baru. Dari rumah IR telah ditemukan satwa dilindungi 1 ekor burung kakak tua jambul kuning, 3 ekor burung nuri timur. Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan dari pengakuan IR tim berhasil mengamankan 1 ekor burung kakak tua jambul kuning dari tangan PHH (anggota Res Langkat) yang datang ke kediaman IR.


Pengembangan terus dilakukan, lanjut Tatan dan mengarah ke LP di Jalan Sampul Kelurahan Sei Putih Baru dan tim berhasil mengamankan 1 ekor beruang madu yang rencananya hendak dijual. LP mengakui bahwa beruang madu tersebut diperoleh dari seorang pemburu asal Pekanbaru dan hendak dijual dengan harga Rp 15 juta ke IR.

Dari operaasi ini, tim berhasil mengamankan 3 pelaku beserta barang bukti satwa yang dilindungi didampingi tim dari BBKSDA Provinsi Sumatera Utara. Ketiga pelaku langsung diamankan karena tidak bisa menunjukkan surat-surat ijin kepemilikan satwa dilindungi. (Rn)
Leave A Reply