Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Medan) - Tim Pegasus Polsek Medan Kota menangkap seorang pelaku pencurian handphone di Rumah Makan Joko Solo, Jalan Asrama II, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota. 
Informasi dikepolisian menyebutkan, pelaku yang nekat melakukan pencurian ini berinisial DAP (20) tahun warga Jalan Letda Sujono, Gang Kurnia, Kecamatan Medan Tembung. Pelaku ini adalah sebagai karyawan di rumah makan Joko Solo.
Pencurian itu dilakukan pelaku pada, Sabtu (11/1/2020) di Mess Rumah Makan Joko Solo, Jalan Asrama III, Kelurahan Teladan, Kecamatan Medan Kota. Kejadian itupun dilaporkan korban dalam laporan polisi nomor : LP/20/I/2020/SU/Restabes Medan/Sektor Medan Kota.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, saat itu pelaku datang ke kamar korban di mess Joko Solo dan mengetuk pintu kamar dimana pada saat itu korban sedang tertidur.
"Setelah korban membuka pintu, pelaku masuk ke dalam kamar. Korban kemudian pun tidur kembali karena masih mengantuk. Saat itu korban masih melihat handphone nya sedang di carger di sampingnya," ujar Yaqin, Selasa (14/1/2020).
Setelah terbangun sekitar pukul 09.30 WIB, korban melihat pelaku sudah tidak berada di kamarnya. Dia kemudian mendapati handphone miliknya sudah tidak ada lagi di tempat semula.
"Tak hanya itu, korban kemudian memeriksa kantong celana yang digantung di dinding kamar. Teryata uang sebesar Rp 400 ribu juga telah hilang," ungkap Yaqin.
Usai kejadian, kata Yaqin, korban pergi ke outlet Rumah Makan Joko solo untuk membuka rekaman CCTV. Berdasarkan rekaman tersebut, hanya pelakulah yang keluar dan masuk ke mess tersebut.
Kejadian itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Medan Kota pada, Sabtu (11/1/2020) sore. Petugas yang mendapat informasi tersebut, kemudian berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti dari rumahnya.
"Tanpa perlawanan, tersangka dan barang bukti satu unit HP Oppo warna hitam kemudian kita boyong ke Mako untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Yaqin sembari menambahkan imbas perbuatannya kepada pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara. (Red)
Leave A Reply