Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

Sebagai salah satu Pendiri LBH PPI, Zakaria Rambe kepada wartawan di Medan, Rabu (15/1/2020) mengatakan penyesalannya, setelah membaca sejumlah pemberitaan di media daring yang sempat viral di Medan awal minggu ini.
“Setelah saya membaca dan mengamati beberapa berita di media online yang telah viral, ternyata ulah oknum wartawan yang sepertinya asal kutip. Dan ini sebenarnya cara-cara oknum wartawan yang tidak jujur dan ingin membuat jarak antara Kepolisian dengan Pekerja Pers lain", tutur Rambe kepada wartawan di warung kopi Samudera, Jalan Ring Road Gagak Hitam, Medan.
Zakaria Rambe juga mengecam perbuatan oknum wartawan yang sengaja membenturkan Kapolresta Deli Serdang dengan komunitas Pers.
“Sesama wartawan sebenarnya harus saling menghormati. Jangan karena ada kepentingan golongan dan lembaga sehingga ingin membentur komunitas pers dengan Kapolresta Deli Serdang. Saya pribadi kenal baik dengan Kombes Pol Yemi Mandagi, dia orang baik dengan semua kalangan hukum, apa lagi dengan wartawan”, urainya.

Rambe menyarankan kepada oknum wartawan yang menulis berita agar secepatnya meralat kutipan yang tendensius dan bukan dari ucapan Kapolesta Deli Serdang.

“Di salah satu media online saya baca, pak Kapolresta sudah menyebutkan bahwa berita di Koran itu salah. Sehingga menurut saya, ini adalah cara-cara yang melanggar kode etik wartawan Indonesia (KEWI)", tandas Zaka panggilan akrab Pendiri LBH PPI.

Perlu diketahui bahwa pada, Senin (13/1/2020) lalu, sejumlah media daring memuat tanggapan dari Ketua DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Sumatera Utara Devis Karmoy atas pernyataan Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi yang menyebut akan menolak konfirmasi wartawan yang tidak memiliki kartu Kompetensi serta media yang belum terverifikasi Dewan Pers.

“Polresta Deli Serdang sangat peduli dan coba memahami masalah ini. Artinya, kami bisa tegas menolak wartawan yang ‘tidak jelas’ statusnya, kalau tidak memiliki sertifikat UKW. Apa lagi medianya belum terverifikasi faktual oleh Dewan Pers. Bila kami dikonfirmasi atau diwawancarai, berarti bisa menolaknya", sebut Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi Sitorus SIK.

Kutipan itu menurut wartawan yang menulis berita berasal dari pernyataan Yemi Mandagi dalam menerima kunjungan audiensi pengurus PWI Kabupaten Deli Serdang, di Mapolresta Deli Serdang, Selasa (7/1/2020), lalu oleh wartawan diterbitkan pada salah satu koran harian di Medan keesokan harinya, Rabu (8/1/2020).

Namun, Kombes Pol Yemi Mandagi melalui salah satu media daring menyebutkan, dirinya tidak ada mengeluarkan pernyataan tentang wartawan harus UKW dan medianya terverifikasi faktual di Dewan Pers.
Mantan Kapolres Pelabuhan Belawan itu, mengatakan dirinya hanya menyarankan agar media dan wartawan harus memiliki legalitas, diantaranya Kartu Pers dan Surat Tugas ketika meliput. Sehingga tidak benar ada pembatasan terhadap wartawan dalam melaksanakan tugasnya di Polresta Deli Serdang. (Rel)
Leave A Reply