Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Sergai) - Juru tulis (jurtul) judi togel, Binsar Panjaitan (61) warga Dusun VII Kampung Pala, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten serdang bedagai (Sergai), diringkus Polsek Firdaus, Selasa (11/02/2020) sekira pukul 20.30 Wib. 

Berdasarkan informasi masyarakat diterima Polsek Firdaus terkait adanya judi jenis togel di kampung pala.
"tersangka ditangkap di pakter tuak saat menunggu pembeli," kata Kapolres.

Kegiatan penyakit masyarakat ini sudah sangat lama beredar di wilayah Sergai, sudah sangat membudaya di kalangan penikmat togel.

Kapolsek akan gencar melakukan penangkapan bagi jurtul togel, berharap memberikan efek jera bagi kalangan pelaku jurtul togel. 

Dikatakan AKBP Robin, saat diintrogasi petugas, tersangka mengaku sudah 2 bulan menjalankan profesi sebagi jurtul judi jenis togel dengan omset ratusan ribu setiap putaran dan mendapat upah 10 persen.

"Pengakuan tersangka BP sudah 2 bulan menjalankan profesi sebagai jurtul," ucapnya.

Selain menangkap tersangka,  polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) lembar potongan kertas bertuliskan nomor pasangan tebakan anggka, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia didalamnya berisikan nomor tebakan angka, uang tunai Rp 27 ribu.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," bilang Kapolres Serdang Bedagai. (Bayu)
Leave A Reply