Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Sergai) - Sedang asik nyabu dalam pondok, Taufik (33) dan arif (43) di grebek polisi. Diketahui Keduanya warga dusun IV Desa Nagur, Tanjung Beringin, Serdang Bedagai.

Dua orang yang berprofesi sebagai nelayan tersebut gagal berpesta sabu setelah di Grebek Tim Opsnal Reskrim Polsek Tanjung Beringin tepatnya di sebuah pondok terletak di Dusun IV, Desa Nagur, Kec. Tanjung Beringin Kab. Sergai, Minggu (09/02/2020) sekira pukul 02.30 Wib.

Kepada petugas, Taufik mengaku sudah 2 bulan lamanya mengedarkan sabu serta akan bersama-sama mengkonsumsi sabu di Pondok tersebut.

"Sudah dua bulan saya pak jual sabu, niatnya kami mau pakai tapi kami ditangkap Polisi," kata Taufik kepada petugas saat diintrogasi. 

Dari penggerebekan tersebut,  Tim Opsnal Polsek Tanjung Beringin menyita barang bukti dari kedua tersangka yaitu berupa dua (2) klip plastic transparan ukuran sedang diduga sabu dengan berat 1,88 gram, 3 (tiga) helai plastic ukuran kecil diduga berisikan sabu dengan berat 1,42 gram, 50 (lima puluh) helai plastic klip kosong, uang tunai Rp. 200 ribu Rupiah, 1 (satu) buah Pisau lipat, 1 (satu) buah kaca pirex.

kepada awak Media, Kapolres Sergai mengatakan bahwa penggrebekan tersebut atas laporan dari masyarakat tentang lokasi Pondok yang sering dijadikan tempat transaksi dan Mengkonsumsi Narkoba.

"Saat ini kedua pelaku telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai guna dilakukan pemeriksaan untuk proses hukumnya dan pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) dari Undang-undang RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun Penjara," ungkap AKBP Robin. (Hum.PS/Bayu)
Leave A Reply