Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Medan) -
Seorang pria diduga sebagai pengedar sabu diamankan Polsek Medan Kota, serahan dari Tim PRC Rajawali Ditsamapta Polda Sumut yang sedang melaksanakan patroli rutin dikawasan Jalan Besi Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Maimun.Sabtu (15/02/2020) sekira pukul 02.00 Wib.
Pria yang diduga pengedar sabu ini bernama, Supriadi Kelana (35) warga Jalan Sakti Lubis Gang Tukang Besi, Kecamatan Medan Maimun.
Kapolsek Medan Kota,  Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin membenarkan telah mengamankan seorang tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka ditangkap hari, Sabtu (15/03/2030) pukul 02.00 Wib oleh Tim PRC Rajawali Ditsamapta Polda Sumut dan diserahkan ke Polsek Medan Kota," ungkap. Yaqin, Sabtu (15/02/2020) siang.
Lanjut Yaqin, Tersangka ditangkap Tim PRC Rajawali Ditsamapta Polda Sumut ketika itu sedang melaksanakan patroli rutin. Saat melintas di jalan Sakti Lubis Gang Besi petugas melihat gerak gerik tersangka yang mencurigakan. Kemudian ketika petugas ingin mendekati tiba tiba tersangka melarikan diri dan membuang 1 (satu) bungkusan rokok yang terlihat jelas oleh petugas, namun sial bagi pria tersebut dirinya ditangkap oleh petugas dan diboyong ke Polsek Medan Kota.
Ketika di interogasi petugas, tersangka mengaku kalau barang haram tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa 4 paket sabu yang dikemas dalam plastik tembus pandang, 1 kaca pirex, 1 unit alat timbang (scaile) uang tunai Rp 12.000 dan 1 unit handphone disita sebagai barang bukti.
Untuk melakukan proses pengembangan tersangka kita jebloskan kedalam Sel tahanan Polsek Medan Kota," pungkasnya. (Rn)
Leave A Reply