Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Sergai) - Polres Sergai menembak seorang kurir narkoba jenis pil ekstasi (inex) sebanyak 6.587 butir atau seberat 1109 Gram bernama Samsul (Lk) warga Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara.
"Tersangka berhasil ditangkap Selasa 11 Februari 2020 sekira pukul 02.00 Wib, di depan Hotel Graha Sultan Sei Rampah, dimana tersangka ini adalah jaringan Lapas dan saat ini Polres Sergai tetap berupaya untuk mengembangkan keatas lagi", ujar Kapolres Sergai, AKBP Robinson Simatupang didampingi Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, SH,.M.H, IPDA Virzha Nur Adha S. TrK, dan IPDA Pranata Purba, SH, dalam Press Rilis di Mapolres Sergai, Jumat (14/02/2020).
AKBP Robinson Simatupang menjelaskan, tersangka melakukan perlawanan saat pengembangan di lapangan, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur, dengan melumpuhkan tersangka melalui tembakan dibagian dilutut kaki kanannya.
Dari tersangka disita barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 6.587 Butir seberat 1.109 Gram, satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio BK 3657 OT.
Pada kesempatan itu, Kapolres Sergai juga memaparkan pengungkapan kasus Narkoba selama sepekan dalam rangka Operasi antik toba 2020 dari tanggal 6 hingga 14 Februari 2020.
Adapun tersangka yang diamankan sebanyak 14 Orang, yakni 13 Orang Laki laki dan 1 Orang perempuan dengan kategori Pengedar 12 Orang bernama Ashari Matondang als Ucok Dolar (44), Abdul Rahman Purba Als Peyek (32), Ramadhan (25), Muh Andika Harahap als Pije (28), Muh Taufiq als Taufiq (33), Muh Arif als Arif (43), Sukardi als Karpea (49), Nurhayati als Inun (40), Samsul (26), Juhari als Juar (27), Darma Bakti (23).
Untuk pemakai dua orang atas nama Yudi Ansari (33) dan Deni Haryadi Pasaribu als Deni (31).
Untuk barang bukti yang disita yaitu pil ekstasi 6.603 butir seberat 1.195,1 gram, Sabu 24,31 gram, Ganja 0,6 gram, uang tunai Rp.400.000,- dan satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio BK 3657 OT
Untuk para tersangka Kapolres menegaskan, pengedar dikenakan pasal 114 subsider 112 dan pemakai pasal 112 subsider 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan 12 tahun penjara. (Bayu/Rn)
Leave A Reply