Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Samosir) - Sedikitnya puluhan Kepala Keluarga (KK) yang berdomisili di Dusun Labuan Desa Ambarita Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir menolak digusur. Pasalnya, lahan yang sudah empat generasi dikuasai oleh masyarakat, saat ini akan dibangun sarana dan prasarana darat oleh Kementerian Perhubungan.

ironinya, penggusuran tanpa ada ganti rugi yang layak. Terkait hal tersebut akhirnya masyarakat mengadukan kasus ini ke Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Sumatera Utara (Sumut).

"Sejak tahun 2017 masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Komunikasi Masyarakat Labuhan Ambarita dan Perantau (LKMLAP) yang diketuai oleh Monang Sidabutar telah melakukan upaya-upaya negoisasi dengan Pemkab Samosir dan Instansi lainnya untuk mempertahankan hak mereka, namun sampai saat ini belum berhasil, hingga akhirnya mereka memberi kuasa ke LPRI, guna meminta menyelesaikan kasus ini".

Hal ini diungkapkan Ketua LPRI Sumut Eduward Pangaribuan didampingi Mangara Samosir dan Jauhum Sinaga serta AKBP (Pur) Tohap Siregar kepada wartawan, Senin (17/2/2020).

Eduward menegaskan, tindakan Bupati Samosir yang dengan seenaknya mengibahkan lahan masyarakat kepihak Kementrian Perhubungan, tanpa ada kordinasi dengan masyarakat, sama artinya tindakan sewenang-wenang dan terjadi Abuse of Power (penyalahgunaan kekuasaan).

"Dalam hal ini, Masyarakat menolak dengan keras pembangunan sarana dan prasarana darat yang akan dilakukan pihak Kementerian Perhubungan. Karena masyarakat merasa lahannya dirampok begitu saja tanpa ada ganti rugi atau relokasi tempat yang layak", ujar Eduward.

Disatu sisi, lanjut Eduward, masyarakat sudah turun temurun selama empat generasi menguasai lahan tersebut, yakni sejak Indonesia belum merdeka.

"Ada beberapa masyarakat mengakui neneknya lahir disitu pada tahun 1929, inikan belum merdeka, hingga turun temurun sampai saat ini, kok bisanya lahan tersebut diklaim milik pemerintah?", ucap Eduward.

Eduward menambahkan, lahan yang akan digunakan membangun fasilitas darat dermaga Ambarita tersebut juga dari sejak dahulu digunakan warga untuk menyambung kebutuhan hidup, yakni sebagai nelayan dan petani, namun kok Setega itu pihak Pemkab Samosir mengusir mereka begitu saja.

Penggusuran yang dilakukan Bupati Samosir dengan menerbitkan surat hibah lahan kepada pihak Kementerian Perhubungan Yang tertuang dalam surat Nomor HK.201/16/DJPD/2017, pada Tanggal 12-9-2017, dengan Luas 7011 M2.  

"Sebelum mengibahkan lahan tersebut, seharusnya Bupati menyelesaikan terlebih dahulu dengan masyarakat, dalam hal memberi ganti rugi dan tidak serta Merta main usir-usir paksa", tegas Eduward.

Ketua LPRI Sumut ini mengatakan siap memperjuangkan hak masyarakat, dengan mengambil langkah-langkah hukum, dan bila perlu akan melaporkan kasus ini ke Presiden Republik Indonesia.

"Kalau memang Bupati Samosir terus memaksakan kehendak dan tidak menyelesaikan persoalan lahan masyarakat ini secara Arif dan bijaksana, hingga tidak merugikan pihak manapun, kita akan laporkan kasus ini ke Presiden", tegas Eduward.

Eduward juga menyampaikan kepada pihak manapun yang terlibat dalam melakukan pembangunan di Desa Labuhan Ambarita harus menyelesaikan sengketa lahan tersebut terlebih dahulu dengan masyarakat, karena memang saat ini persoalan lahan tersebut menjadi atensi LPRI Sumut.

"Intinya, kami meminta kepada Bupati Samosir menyelesaikan terlebih dahulu sengketa lahan dengan masyarakat, jangan korbankan rakyat, hanya demi kemajuan pembangunan hingga rakyat menjadi sengsara, LPRI Sumut siap digaris terdepan dalam membela hak-hak masyarakat", tandas Eduward. 
(Rel)
Leave A Reply