INTAIKASUS.COM, (Deliserdang) - Tujuh orang pelajar SMK di Deliserdang yang memperkosa adik kelasnya ditetapkan sebagai tersangka. Ke tujuh pelajar itu pun ditahan di Mapolresta Deliserdang.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, penetapan ke tujuh nya sebagai tersangka usai hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
"Dari 8 orang diduga pelaku hasil gelar perkara menetapkan 7 orang sebagai tersangka kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap korban," ujar Kompol Firdaus, kepada wartawan, Rabu (1/4/2020).
Ketujuh tersangka yakni YAS, DG, HS, MAT, SAH, RDP dan RI. Seluruhnya kini ditahan Polresta Deli Serdang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Lebih jauh Kompol Firdaus mengatakan, mereka dikenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 81 ayat 2 sub 82. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.
Sebagaimana diberitakan, kasus pemerkosaan ini terkuak, setelah orangtua korban membuat laporan ke Polresta Deli Serdang, Selasa (31/3) sore. Mereka melaporkan kejadian itu, didampingi, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Deli Serdang Junaidi Malik. (Red)