Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Medan) - Pepatah lama yang berbunyi mulutmu harimaumu, nampaknya perlu direvisi. Lebih-lebih zaman milenial seperti saat ini. Baiknya diganti menjadi : jarimu, harimaumu. Hal ini berkaitan dengan aktivitas seseorang di media sosial.

Seperti pada kasus ini. Lantaran dinilai mencemarkan nama baik, akun Facebook (FB) bernama Nuraini Cahya Harahap dilaporkan secara resmi oleh Tiur Wahyuni Zulyanti Simatupang, warga Jalan Pelamboyan 1/3 No.8 Medan Tuntungan, Kota Medan, ke Mapolda Sumut, 
Jumat (3/4/2020). 

Laporan yang dilakukan Tiur Wahyuni Zulyanti Simatupang tertuang dalam STTPL/623/IV/2020/SUMUT/SPKT "II" dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui ITE / Cyber Crime.

Tiur Wahyuni Zulyanti Simatupang yang ditemui wartawan usai membuat laporan pengaduan, Jumat (3/4) di Mapolda Sumut mengatakan, dirinya merasa tak senang dengan postingan akun Facebook bernama Nuraini Cahya Harahap, yang menuding dirinya gila.

"Dengan seenaknya dia bilang saya Gila, ada dua kali postingannya yang mengatakan saya gila", ujar Tiur.

Tiur Wahyuni mengatakan, adapun postingan yang dilakukan pemilik akun Facebook bernama Nuraini Cahya Harahap yakni, "Tiur Wahyuni Zulyanti Simatupang Orang Gila Masuk Binjai" dan satunya lagi "Tiur Wahyuni Zulyanti Simatupang Orang Gila Kebanyakan Diskotik".

"Jadi sudah jelas postingan tersebut merugikan nama baik saya, jadi saya berharap pihak Polda Sumut segera menindaklanjuti laporan pengaduan saya, karena memang akibat postingan tersebut nama baik saya tercemar", ungkap Tiur Wahyuni. (Ik)
Leave A Reply