Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Deli Serdang) - Unit Reskrim Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang mengamankan seorang pria beinisial AA (20) warga Jalan Marelan Kapten Rahmad Budin Lk. XI Kel Terjun Kec. Medan Marelan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebuah handphone, Rabu (20/05/20) malam.

Diamankannya AA setelah diserahkan oleh Kepala Dusun Desa Sena bersama masyarakat. Kejadian itu bermula ketika AA bersama korban Afiva Salsabila (14) Jalan Bersama Pasar 10 Kec. Medan Tembung yang dikenalnya melalui Medsos jalan bersama kemudian berhenti untuk makan misop. Kemudian pada saat sedang makan misop tiba-tiba AA meminjam handphone merek Realme C2 milik korban dengan alasan untuk menelfon temannya, namun tiba - tiba AA membawa lari handphone korban dengan menggunakan sepeda motor miliknya.

Mendapati hal tersebut korban pun langsung berteriak "maling-maling" dan spontanitas masyarakat yang mendengar mengejar AA yang kemudian berhasil menangkap AA tepatnya di Dusun X Desa Sena Kec. Batang Kuis. Setelah diamankan oleh warga, kemudian menghubungi Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang dan selanjutnya Personil Polsek Batang Kuis membawa pelaku ke Mako Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang.

Kapolsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang AKP Simon Pasaribu membenarkan terdapat penyerahan dari masyarakat seorang pelaku tindak pidana penipuan penggelapan handphone, namun setelah hasil interogasi terhadap tersangka dan korban berdasarkan tempat terjadinya tindak pidana di seputaran Kec. Percut Sei Tuan maka oleh Polsek Batang Kuis menyerahkan tersangka AA bersama barang bukti ke Polsek Percut Sei Tuan untuk proses penyidikan hukum lebih lanjut.

"Ya benar kita menerima penyerahan tersangka dengan inisial AA dari masyarakat terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan sebuah handphone dengan barang bukti sebuah handphone merek Realme C2", ujar Kapolsek Batang Kuis saat dikonfirmasi.

"Setelah kita lakukan interogasi terhadap tersangka AA, ianya membenarkan dan mengakui perbuatannya menggelapkan handphone korban pada saat sedang berhenti makan misop di seputaran Kec. Percut Sei Tuan, karena lokasi kejadian berada di Kec. Percut Sei Tuan, maka tersangka AA dan barang bukti kita serahkan ke Polsek Percut Sei Tuan", ujar pria berpangkat tiga balok emas di pundaknya ini menambahkan. (Rel)
Leave A Reply