Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Sergai) - Tekab Scorpions Satreskrim Polres Sergai ciduk pria berinisial AH Purba (23) lantaran aksi nekatnya menjual "mimpi" melalui judi Togel dan Kim.

Pria berkacamata yang menetap di Kampung Keling,  Dusun II, Desa Sei Rampah, Kec. Sei Rampah, kab.Sergai, tak berkutik saat ditangkap di kediamannya, Sabtu (6/6/2020) sekitar pukul 21.30 WIB.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti, berupa uang tunai Rp900 ribu,10 potong kertas berisikan angka tebakan, 10 buah kertas carbon hitam, 19 block notes kosong, 10 pulpen, 1 buku tafsir mimpi.

Kemudian, 1 daftar nomor keluar versi Hongkong, 1 daftar nomor kluar versi Singapura, 2 hekter, 1 unit HP merek vivo Y91 warna biru,  dan sebuah KTP, serta ATM atas nama tersangka.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum didampingi Kasat Reskrim AKP Panduwinata SH,SIK mengungkapkan kepada wartawan, Minggu (7/6/2020), bahwa modus operandi tersangka yang sudah sering melakukan penulisan setiap siang dan malam melakukan permainan judi Togel dan Kim dengan cara melakukan permainan nomor angka tebakan.

"Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang kegiatan perjudian jenis Kim yang sudah meresahkan warga sekitar bahwa pelaku sering melakukan permainan nomor atau angka tebakan judi jenis Togel dan KIM.

"Selanjutnya, berdasarkan informasi berharga tersebut kemudian dilakukan penyelidikan oleh Tekab Scorpions di seputaran TKP dan hasilnya benar tersangka melakukan tindak pidana perjudian dengan cara penulisan angka tebakan atau permainan nomor judi jenis Togel dan KIM," terang Kapolres.

Berdasarkan informasi tersebut, sambung Kapolres,  Tekab Scorpions yang langsung dipimpin oleh Kanit 1 Reskrim  IPDA I Made Dwi Krisnanda S.TrK melakukan penindakan terhadap tersangka dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti tersebut diatas.

Kemudian tersangka berikut barang bukti di amankan ke Mako Polres Sergai untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Sergai guna proses lebih lanjut. Tersangka di jerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 dan  pasal 303 ayat 1 ke 1,2,3 dan ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tegas Kapolres AKBP R.Simatupang. (By)
Leave A Reply