INTAIKASUS.COM, (Pakpak Bharat) - Dibentuknya Posko Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di setiap Desa dan Kelurahan sebagai upaya pemerintah dalam untuk meminimalisir penyebaran Covid -19.
Babinsa Koramil 07/Salak, Sertu L. Panggabean bersama Babinkamtibmas Polsek Salak, Bripka Roy Silalahi melaksanakan kegiatan PPKM di Desa Penanggalan Pinanga Boang, Kec. Salak, Kab. Pakpak Bharat, Sabtu (17/04/2021).
Babinsa mengatakan, 'dibentuknya Posko PPKM Mikro di setiap Desa dan Kelurahan sebagai upaya Pemerintah untuk pengendalian Covid-19.
“Mari bersama-sama kita mendukung Upaya pemerintah dalam Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro ini sebagai upaya pengendalian Covid-19 di Kabupaten Pakpak Bharat khususnya di desa Penagalan Binanga Boang," ungkap Sertu L. Panggabean.
Lanjutnya mengatakan, “Pembentukan Posko Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro di setiap Desa dan Kelurahan dibentuk sebagai upaya untuk pengendalian covid-19.
“Untuk diketahui bersama, bahwa Provinsi Sumatra utara termasuk Provinsi yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negri Satgas Covid Pusat untuk melaksanakan PPKM,” tutup Sertu L.Panggabean. (Penrem023)