Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (DeliSerdang) - Bertempat di Aula Sat Narkoba Polresta Deli Serdang telah dilaksanakan kegiatan press release penyalahgunaan kasus Narkotika Golongan I jenis Sabu, Senin (19/04/2021).

Dalam Kegiatan press release ini dipimpin oleh, Waka Sat Narkoba Polresta Deli Serdang AKP Freddy Siagian SH, Di dampingi oleh Kanit idik II Satnarkoba Polresta Deli Serdang AKP Boyke Barus SH.

Waka Sat Narkoba Polresta Deli Serdang menyampaikan bahwa, Rabu (14/04/2021) pukul 08.00 wib Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Deli Serdang mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwasannya dirumah SL Als Salim Dusun IV Desa Palau Tagor Baru Kec. Galang Kab. Deli Serdang yang sering dijadikan tempat untuk menggunakan Narkotika jenis Sabu.

Tak kenal lelah, Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Deli Serdang terus melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan titik terang pada Rabu (14/04/2021) sekira pukul 12.00 wib,  petugas langsung melakukan penggerebekan kedalam rumah dan berhasil mengamankan 3 orang pria berinisial SL (40) Warga Dusun IV Desa Palau Tagor Baru Kec. Galang Kab. Deli Serdang dan AM (52) warga Dusun III Desa Palau Tagor Baru, Kec. Galang Kab. Deli Serdang dan SH (40) warga Dusun II Desa Palau Tagor Baru, Kec. Galang, Kab.  Deli Serdang, yang sedang bersama melakukan tindakan penyalahgunaan Narkotika.

Selanjutnya, Pelaku SL, JAS dan SH Beserta Barang bukti di boyong ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang. Hingga saat ini Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang masih melakukan pengembangan kasus tersebut.

Adapun barang bukti pelaku yang telah di amankan oleh petugas Sat Narkoba Polresta Deli Serdang berupa 1 (satu) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah kain hitam yang didalamnya terdapat, 2 (dua) buah pipet plastik yang sudah dibengkokkan, 2 (dua) buah mancis gas dan 1 (satu) buah tutup botol plastik yang sudah dilubangi.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Waka Sat Narkoba Polresta Deli AKP Freddy Siagian SH  mengatakan, “Hingga saat ini para Pelaku SL, AM Dan SH dipersangkakan Melanggar Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009 yang berbunyi Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani dan rehabilitasi sosial,” ujarnya. (Rel/Red)
Leave A Reply