Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


INTAIKASUS.COM, (Deli Serdang) - Team Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang membekuk dua pelaku jambret dari sebuah warung, di Dusun I, Desa Baniara, Kecamatan Arian, Kabupaten Samosir, Sabtu (29/5/2021) sekira pukul 20.00 WIB. 

Kedua pelaku yakni Yopi Syahputra Siregar (27) warga Dusun I, Desa Bandar Dolok, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang dan Rizal Situmorang warga Dusun I, Desa Baniara, Kecamatan Arian, Kabupaten Samosir, karena melawan petugas kaki Yopi Syahputra Siregar terpaksa dihadiahi timah panas.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus SIK MH, saat dikonfirmasi, Minggu (30/5/2021) siang membenarkan "kedua pelaku Curas tersebut telah diamankan beserta barang bukti satu unit HP merek Ipphone y warna Gold, satu unit HP merek Samsung A50 S warna Hitam dengan Imei 1 : 354465106766352, Imei 2 : 354466106766350, milik korban, dan Yopi Syahputra Siregar terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena melawan petugas, Tersangka  Yopi merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang baru keluar dari penjara dan juga sebagai DPO dalam kasus perbuatan cabul yang ditangani Unit PPA Polresta Deli Serdang sedangkan untuk hasil kejahatan tersebut di pergunakan pelaku untuk beli sabu sabu," sebutnya.

Penangkapan kedua pelaku berdasarkan Laporan Polisi tanggal 20 Mei 2021, Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas)  atas nama pelapor Nysa Marlyani Putri boru Sijabat (19).

Peristiwa Curas tersebut terjadi di Jalan Lintas Medan-Lubuk Pakam, Kelurahan Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang pada Minggu (16/5/2021) sekira pukul 20.30 WIB. Ketika itu pelapor atau korban pergi bersama saksi Erik Girsang dengan mengendarai Sepeda motor. Saat dilokasi datang tersangka dari arah belakang dengan menggunakan sepeda motor dengan berboncengan dan langsung merampas/menjambret tas yang disandang korban yang berisi 3 unit HP terdiri dari 1 (satu) unit HP merek Samsung A50 S warna Hitam, dan 1 (satu) unit HP merek Iphone 6 warna Gold dan beberapa surat-surat seperti STNK, SIM, ATM dan KTP.

Saat ini kedua pelaku sudah digelandang ke Mapolresta Deliserdang, namun sebelumnya Tersangka Yopi yang diberikan tindakan terukur oleh petugas telah mendapatkan tindakan medis di RSU Lubuk Pakam Deliserdang.

Terkait kejadian ini,  Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK mengatakan "Kedua  Tersangka ini mempunyai peranan masing - masing dalam melaksanakan aksinya, selanjutnya terkait kasus kasus lainnya yang sudah diperbuat Tersangka, kita juga akan lakukan proses hukum kepada pelaku tersebut," ucapnya mengakhiri. (Red/Humas Polresta DS)
Leave A Reply