Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


INTAIKASUS.COM, (Medan) – Unit Reskrim Polsek Medan Area membekuk seorang pelaku Pencurian Mobil yang bernamaT Taufik Rahman (40), warga Jln. Bersama, Dusun IV, Desa Bandar Setia, 

Dimana Pada Hari Kamis tanggal 03 Juni 2021 Pukul 11.00 wib, Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto SH mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada kasus pencurian mobil.

Mendengar hal tersebut,  selanjutnya unit Reskrim Polsek Medan Area langsung bergegas ke lokasi. Sesampainya di lokasi, ternyata benar adanya kasus pencurian satu unit mobil merk Xenia, BK1509 ABP, dan mendapat keterangan dari korban bahwasanya mobil korban diparkir didepan Mesjid, kemudian korban masuk kedalam Mesjid untuk sholat.

Namun kunci mobil korban terletak dilantai, pada saat sholat sikorban melihat tersangka duduk bersebelahan dengan korban, setelah korban selesai sholat korban rencana mau pulang kerumah namun korban terkejut melihat mobilnya sudah tidak ada lagi ditempat dia parkirkan.

Kemudian korban membuka GPS mobil dari HP korban, disitu terlihat mobil korban berada di jln. Jumadi, Gg. Rambutan, kemudian korban bersama Anggota unit Reskrim Polsek Medan Area langsung mengejarnya.

Sesampai nya di Jln. Jumadi, kemudian Unit Reskrim Polsek Medan Area bersama korban milihat mobil tersebut dan tersangka sedang membuka plat Bk mobil tersebut, kemudian personil unit Reskrim Polsek Medan Area langsung menangkap tersangka dan selanjutnya membawa tersangka ke Mako Polsek Medan Area bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago SH di dampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto SH saat dikonfirmasi kepada wartawan membenarkan pelaku pencurian mobil telah diamankan,  Pelaku sudah di Polsek Medan Arean. Terhadap tersangka di jerat pasal 363 KUHPidana dengan hukuman 5 Tahun penjara," pungkasnya. (Rn)

Leave A Reply