Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Medan) - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial RIS (31) bersama istrinya DAS (33) kompak masuk penjara. Keduanya diringkus lantaran melakukan pencurian sepeda motor di halaman Mesjid Baiturrahman Jalan Gaharu Kecamatan Medan Timur, Rabu (23/6/2021).

Penangkapan terhadap pasangan yang berasal dari Bahbolon Kampung Bicara Kodya Tebing Tinggi atas laporan korban Nazaruddin Samium (56) warga Jalan Gaharu Gang Berdikari Kecamatan Medan Timur.

"Setelah korban selesai melaksanakan shalat dan hendak pulang, korban melihat sepeda motor miliknya yang terparkir di halaman masjid sudah tidak ada. Selanjutnya korban datang ke Polsek Medan Timur untuk membuat laporan polisi," sebut Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin didampingi Kanit Reskrim Iptu J Simamora, Senin (28/6/2021).

Menerima laporan dari korban, lanjut Kapolsek, selanjutnya  melakukan penyelidikan dengan  cek TKP, termasuk memeriksa rekaman CCTV Mesjid.

Setelah mengetahui pelakunya, sambung dia, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di tempat kostnya Jalan Gaharu Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur. "Kita amankan tersangka beserta barang bukti sepeda motor korban yang belum sempat terjual," terangnya.

Setelah dilakukan introgasi, kedua tersangka mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban di halaman mesjid.

Tersangka Riki menggunakan kunci T untuk mengambil sepeda motor milik korban, adapun setelah kunci kontak terbuka, selanjutnya kedua tersangka langsung membawa lari sepeda motor korban," kata Arifin.

Pasangan suami istri yang menikah secara sirih ini, mengaku telah melakukan Curanmor lebih dari satu kali dan ditangkap polisi tahun 2016 dan 2018.

"Pernah mencuri motor di daerah Deli Serdang dan Serdangbedagai dan sebelumnya juga sudah dua kali masuk penjara. Kita masih dalami lagi, kita menduga setelah bebas, pelaku juga sudah sering melakukan Curanmor. Melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, ancaman 5 tahun penjara," tandas Kapolsek. (Red)

Leave A Reply