Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 

INTAIKASUS.COM, (Medan) - Seorang pria berinisial HS (48) ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba. Dari tangan HS, disita barang bukti 10 Kilogram ganja.

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago mengatakan,  pelaku diringkus di Kecamatan Medan Area pada Rabu (23/6). Saat itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Rianto, menyamar menjadi pembeli ganja.

"Lalu tersangka berhasil kita bekuk saat menjual ganja paket Rp 20 ribu," ujar Faidir saat konferensi pers di Mapolsek Medan Area, Selasa (29/6).

Faidir mengatakan,  pihaknya langsung menggeledah rumah tersangka yang berada di Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, dan ditemukan ganja seberat 10 Kilogram.

"Tersangka mengaku membeli ganja itu dari pria inisial A (DPO) seharga Rp 1 juta dan kembali menjual ganja tersebut seharga Rp 1,2 juta," ucap  Faidir.

Faidir menjelaskan, tersangka selain menjual ganja dalam jumlah besar, juga menjual dengan ukuran kecil. Harganya bervariasi mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu.

"Tersangka yang sebelumnya berprofesi sebagai pedagang sandal ini juga mengaku sudah tiga bulan dan sudah empat kali melakukan transaksi jual beli ganja tersebut," beber Faidir.

Kini, kata Faidir, tersangka ditahan di Mapolsek Medan Area guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatanya,  tersangka dijerat  melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tandasnya. (Rn)

Leave A Reply