Kedua pelaku yakni berinisial, AK (36) dan RPA (16) keduanya warga Jalan Multatuli Lr IV, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Asrul Rambe kepada wartawan, Sabtu (30/10/2021) siang mengatakan, Kedua pelaku pencurian ini ditangkap di Jalan Danau Singkarak ketika mau menjual barang curian nya berupa satu unit mesin AC Merk Daikin.
"Tindak pidana pencurian ini diketahui ketika korban hendak membuka usahanya. Korban kemudian membuat Laporan Polisi Nomor : LP / B / 449 / X / 2021 / SPKT / Polsek Medan Kota / Polrestabes Medan / Polda Sumatera Utara, tanggal 29 Oktober 2021," terang Iptu Asrul Rambe.
Atas laporan korban, sambung Kanit Reskrim Iptu Asrul Rambe, bersama personil langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dengan hitungan jam personil mendapat informasi atas keberadaan kedua pelaku di Jalan Danau Singkarak lalu ditangkap.
Saat diintrogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dikawasan, Kompleks Taman Multatuli dan maksutnya mau dijual tapi keburu ketangkap.
"Kedua Pelaku berikut barangbukti, 1 unit mesin AC outdoor diboyong ke Mapolsek Medan Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada pelaku dapat dijerat dengan, Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara," tandasnya. (Rn)