Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 



INTAIKASUS.COM, (Percut Seituan) - Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan berhasil meringkus terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yakni FA (20) warga Jalan Kamboja, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan. Selain itu petugas juga mengamankan penadah barang hasil curian tersebut, berinisial PS (46), warga Jalan Pasar 12, Gang Ayohu, Desa Bandar Khalipah, Percut Sei Tuan.


Pengungkapan kasus tersebut menindak lanjuti video yang viral di sosial media (sosmed). Dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Perhubungan Laut Dendang, Percut Sei Tuan.


Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M. Agustiawan ST.SIK, melalui Kanit Reskrim Iptu Donny Pance Simatupang, SH menyampaikan, kronologis kejadiannya pada Selasa 20 Juli 2021 sekira pukul 22.30 wib.


Korban atas nama Putri Dea Cu Pratama, bersama temannya datang ke Cafe Mine, yang terletak di Jalan Perhubungan Laut Dendang dengan mengenderai Sepeda Motor Honda Beat BK 2865 AIX, kemudian makan di Cafe tersebut.


Kemudian saat hendak pulang dari Cafe, korban terkejut karena sudah tak melihat sepeda motor miliknya di tempat parkiran semula.

“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp.18 juta, dan selanjutnya melapor ke Polsek Percut Sei Tuan", ucap Iptu Donny Pance, Sabtu (30/10/2021).

Donny Pance menambahkan, penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan hasil rekaman CCTV yang beredar atau sempat viral di sosmed pada tanggal 21 Juli, selanjutnya Tim Unit Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang keberadaan tersangka.

"Hingga pada Jumat 29 Oktober 2021, kami berhasil menangkap pelaku pencurian," ujar Iptu Donny Pance.

Lanjut Iptu Donny, dari hasil introgasi terhadap pelaku, dia mengakui melakukan pencurian bersama rekannya berinisial UB, kemudian sepeda motor hasil curian tersebut dijual kepada PS Siregar.

Selanjutnya tim Unit Reskrim Polsek Percut Seituan melakukan penangkapan terhadap penadah barang curian tersebut dirumahnya.

"Pengakuan tersangka pencurian, uang hasil jual sepeda motor tersebut, tersangka mendapat pembagian Rp.1.500.000, dan dipergunakan untuk membayar sewa rumah", jelas Donny.

"Dari hasil pengungkapan kasus curanmor tersebut, kita amankan barang bukti, satu buah sweater warna abu-abu, yang digunakan pelaku saat mencuri, yang terekam CCTV dan satu buah celana warna hitam, yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Kini tersangka pencurian dan penadah barang curian tersebut, masih di proses lebih lanjut”, pungkas Iptu Donny Pance. (Rn)

Leave A Reply