"Pelaku diamankan saat melintas di jalan Sutono Lubukpakam," ujar Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK, MH. melalui Kasatrekrim Kompol Dr Muhammad Firdaus SIK SH MH, Minggu (7/11/2021).
Firdaus mengungkapkan, penangkapan pelaku menindaklanjuti laporan Zulfan Arif warga Jalan Dr Cipto Lubukpakam, yang kehilangan barang-barang berharga di rumah sewa miliknya.
"Pelaku membobol rumah korban dengan cara merusak pintu samping. Bersangkutan beraksi bersama rekannya Riko. Mereka mengangkut barang curian pakai becak bermotor yang disewa," ungkap lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006.
Terhadap pelaku, sambung Firdaus, dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara.
"Kita tengah melakukan pengejaran pelaku Riko," tandasnya. (Rn)