Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 



INTAIKASUS.COM, (LABUHANBATU) - Polres Labuhanbatu melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika, serta melepas 6 orang pecandu Narkoba untuk direhabilitasi, Kamis (04/11/2021).

Adapun barang bukti Narkotika yang dimusnahkan yang digelar di halaman Mako Polres Labuhanbatu tersebut yaitu Ganja seberat 22.993,72 Gram disita dari tersangka S alias Adi dimusnahkan dengan cara dibakar, Sabu sebanyak 87,2 Gram disita dari tersangka F alias Rudi dan IKS alias Indah dimusnahkan dengan cara diblender. Sedangkan pil ekstasi sebanyak 185 butir seberat 55,82 Gram diblender, di mana barang bukti seluruhnya sebelumnya telah diuji keasliannya oleh Team Labfor Polda Sumut dipimpin Iptu Fani.

Selain pemusnahan barang bukti Narkotika yang turut dihadiri Forkopimda Labuhanbatu tersebut, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan juga mengatakan dalam kegiatan itu juga ada 6 pecandu Narkotika yang dilepas untuk menjalani rehabilitasi yang 2 orang di antaranya restoratif justice.

“Polres Labuhanbatu memfasilitasi rehabilitasi sebanyak 6 orang pecandu Narkotika hasil koordinasi dengan Kepala Panti Insyaf BRSKPN Medan, Sulaiman Sitompul, “terang Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan yang turut didampingi Kasatres Narkoba, AKP Martualesi Sitepu SH MH.

AKBP Deni Kurniawan mengatakan, adapun 2 orang di antaranya adalah tersangka yang diterapkan restoratif justice dari hasil penggrebekan Narkoba di Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Parapat, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang dilaksanakan personel Satres Narkoba dipimpin Kasat, AKP Martualesi Sitepu pada Senin (01/11/2021) yang berhasil menangkap 2 orang tersangka penyalahguna Narkoba berinisial YN (17) dan YS alias Ceos (39) warga Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Rantau Parapat, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumut.


“Untuk kedua tersangka ini ditemukan barang bukti Narkotika di bawah 1 Gram dan telah dilakukan asesment. Selanjutnya perkaranya akan diteruskan ke JPU untuk disidangkan nantinya, “terangnya.  

“Adapun ke 4 orang lagi, sambung Kapolres, berinisial MBG (31) dan RM (34) keduanya warga Rantau Parapat, serta AMB (37) warga Siringo – ringo dan RAP (36) warga Bilah Barat adalah karena permohonan keluarganya masing- masing, ini sembari mengimbau kepada warga masyarakat agar berperan serta dalam pemberantasan Narkoba, yang dimulai dengan aktif memberikan informasi tentang adanya penyalahgunaan Narkoba. (Rn)

Leave A Reply