Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 




IINTAIKASUS.COM, (Delitua) - Pelaku pencurian yang meresahkan warga di Jalan Jamin Ginting Gang Pancur Siwah, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, akhirnya berhasil diringkus Polsek Delitua,  Selasa, (2/11/2021) malam. 


Penangkapan terhadap pelaku pencurian itu dibenarkan oleh Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik, Rabu (3/11/2021). Tersangka tersebut Berinisial Brama Ginting (25) warga Desa Juma Padang, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo. 

Dijelaskan Manik, tersangka ditangkap karena ketahuan hendak melakukan pencuri di sebuah rumah milik Jhon Frandy (31) warga Jalan Jamin Ginting Gang Pancur Siwah, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

"Jadi tersangka ini ketahuan oleh pemilik rumah sehingga ia langsung kabur. Seketika itu juga korban langsung berteriak maling, dan warga sekitar langsung mengejarnya dan mengamankannya," ujarnya.

Lanjut dijelaskan Manik, saat tersangka diamankan dan hendak dihakimi warga, petugas/personil Polsek Delitua langsung tiba di lokasi dan mengamankan tersangka. Selanjutnya tersangka langsung di boyong ke Mapolsek Delitua guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat diintograsi, tersangka mengakui perbuatanya masuk ke rumah korban untuk mencuri. Dan tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian di Jalan Pancur Siwah pada Sabtu, 30 Oktober 2021 lalu sekitar pukul  15.00 WIB. Dilokasi lain  pelaku berhasil mengambil TV LED 32 inci, dan tas kecil warna emas," tambah Manik lagi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dibawa ke Polsek Delitua, untuk proses lebuh lanjut dan saat ini pelaku sudah dimasukan dalam sel tahanan. 

Ditambahkan Manik, imbas perbuatannya tersangka dikanakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tandas mantan Kasat Reskrim Polres Nias ini.(Red)
Leave A Reply