Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 



INTAIKASUS.COM, (Medan) - Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan menembak mati pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap M Idris (42) sopir taksi online.

Pelaku yang ditembak mati itu berinisial IGL (43) warga Jalan Persamaan, Gang Buntu, Kelurahan Siti Rejo II, Kecamatan Medan Amplas.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, mengatakan, awalnya pelaku IGL menyuruh rekannya berinisial S memesan taksi online untuk diantarkan ke salah satu hotel di Jalan Cirebon. Mendapat adanya orderan, korban M Idris pun mengantarkan pelaku ke Jalan Cirebon. Sesampainya tujuan pelaku berkata kepada korban tidak memiliki uang membayar ongkos taksi online.

“Mendengar perkataan itu korban pun tidak terima hingga terjadi perdebatan dengan pelaku. Kesal ditagih ongkos taksi membuat pelaku melakukan penganiayaan dengan mencekik korban hingga meninggal dunia,” terangnya, Kamis (2/12) petang.

Setelah meninggal dunia, sambung Riko, pelaku pun membuang jasad korban di Jalan Speksi Kanal, Kecamatan Delitua. Selanjutnya dengan mengendarai mobil menemui rekannya berinisial R untuk membeli sabu.

“Tidak sampai di situ, pelaku kemudian menghubungi rekannya berinisial R alias Gembul untuk mengambil mobil korban yang telah dicuri lalu menyuruhnya meninggalkannya di pinggir jalan,” ungkapnya.

Riko menyebutkan, personel yang menerima laporan adanya penemuan mayat di Jalan Speksi Kanal, bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mendapati rekan pelaku berinisial R alias Gembul hendak mengambil korek api yang tertinggal di dalam mobil korban.

“Saat diinterogasi R alias Gembul mengaku hanya disuruh pelaku IGL untuk meninggalkan mobil milik korban tersebut di pinggir jalan. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pelaku IGL dapat ditangkap di tempat persembunyiannya.

“Ketika petugas melakukan pengembangan tersangka IGL melakukan perlawanan dengan mencoba mengambil senjata milik petugas, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dan saat dibawa ke rumah sakit meninggal dunia,” tegas Kapolrestabes Medan.

Riko menambahkan, dalam kasus pembunuhan terhadap M Idris ditetapkan satu tersangka berinisial IGL. Sedangkan untuk rekannya S tidak ada niatan untuk melakukan perbuatan pembunuhan karena hanya membantu pelaku memesan taksi online.

“Dari tangan pelaku IGL disita barang bukti potongan baju, celana dan satu unit mobil milik korban yang ditinggalkan di pinggir jalan,” pungkasnya.(Rn)

Leave A Reply