Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 



INTAIKASUS.COM, (MEDAN) -  Polsek Medan Area, melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku pengancaman yang beraksi di wilayah hukumnya, Rabu (1/12/2021) pagi pukul 03,30 Wib.


Penangkapan yang dilakukan berdasarkan laporan korban, Atma Maymaran (25) warga Jln. Medan Area Selatan Mo. 783/28 Kel. Sukaramai I, Kec. Medan Area Kota Medan.

Kapolsek Medan Area AKP Sawangin Manurung SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Antonio Philip Purba mengatakan, kejadian berawal pada saat itu korban mendatangi rumah tersangka, Yohi Pradana pada hari Kamis, tanggal 18 November  2021, sekitar pukul 23.00 Wib.

Korban semula berjumpa dengan orang tua tersangka bernama Nasrul. Lalu korban mengutarakan kedatangannya untuk meminta uang yang dipinjam tersangka, dan Nasrul mengatakan bahwasanya tersangka selaku anak kandungnya sedang mandi dikamar mandi belakang rumahnya dan korban langsung mengetuk pintu kamar mandi sambil mengatakan “Mana Hutang Mu”.

Setelah itu, tersangka keluar dari dalam kamar mandi langsung mengambil pisau dapur yang terletak diatas meja sambil mengatakan “Tidak Ada Itu. Pergi Kau, Kucucuk Kau Nanti” sambil mengarahkan ujung pisau kepada korban dan oleh Nasrul yang berada ditempat kejadian melerainya dengan menghalau tersangka dan setelah itu korban keluar rumah.

Tidak sampai disitu, akan tetapi tersangka masih kurang senang dan mendatangi korban kembali sambil mengatakan “Kau Lihat Aja, Kutunggu Kau Diluar, Kubunuh Kau Nanti Pakai Pisau Ini” dan korban pun menjadi takut dan pergi meninggalkan tersangka,” terang AKP Sawangin.

Lalu, sambungnya, atas kejadian itu, korban pun melaporkannya ke Polsek Medan Area, dan setelah itu personil Polsek Medan Area mendatangi rumah tersangka lalu menangkap tersangka dan menyita pisau dapur sebagai alat yang dipergunakan tersangka untuk melakukan pengancaman terhadap korban.

Ketika diinterogasi oleh petugas kepolisian, kata Kapolsek, tersangka mengakui bahwa dirinya ada melakukan pengancaman memakai alat pisau dapur karena korban mendatangi rumah tersangka untuk meminta utang sebesar Rp.250.000; terhadap tersangka dengan kata kata kotor didepan orang tua tersangka. Sehingga tersangka menjadi emosi dan tidak senang dengan korban,  lalu tersangka bertindak melakukan pengancaman terhadap korban memakai alat pisau dapur.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Philip Antonio Purba menambahkan, bahwa tersangka saat ini sedang diperiksa oleh penyidik guna mengetahui telah berapa kali tersangka melakukan perbuatan mengancam korban tersebut, dan tersangka pun terancam melanggar pasal  335 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumannya 1 Tahun Penjara", tandasnya. (Rn)
Leave A Reply