Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 



INTAIKASUS.COM, (Labuhan Batu) - Dalam sepekan, Polres Labuhan Batu meringkus 6 tersangka pengedar narkoba jenis sabu, dengan menyita barang bukti 100, 80 Gram Sabu. Selain mengamankan barang bukti petugas juga menangkap enam orang tersangka, satu diantaranya wanita IRT, dan dua lainnya diketahui sebagai Abang beradik. 


Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Kasubag Humas AKP Murniati,SH menyampaikan hasil kinerja Sat Narkoba Polres Labuhanbatu selama sepekan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan tersangka 6 Orang dan barang bukti sabu berat total 100,80 Gram.

Adapun ke 6 tersangka yaitu BDS als Boby (24), ditangkap hari Selasa 30 Nopember 2021 sekira pukul 17.00 WIB,  di Jln. WR Supratman Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara Labuhanbatu dengan barang bukti 6,20 Gram Bruto. Selanjutnya dikembangkan dan berhasil menangkap AAN Als Arman (25) bersama WTS als Topan (23) keduanya ditangkap hari Selasa tanggal 30 Nopember 2021 sekira pukul 21.00 WIB di Jln. Ahmad Yani Rantau Prapat dan dari kedua tersangka ini disita sabu seberat 60,18 Gram Bruto. 

Adapun WTS als Topan adalah Adek kandung dari Boby, selanjutnya dari penangkapan tersangka  Arman dan Topan dikembangkan ke Gunung Tua Desa Bajak Kecamatan Portibi, Kab. Palas pada hari Rabu tanggal 01 Desember 2021 sekira pukul 05.00 WIB,  berhasil menangkap seorang tersangka lagi berinisial SH als Sutan (26) dimana peran Sutan adalah penghubung dengan Jaringan yang ada diluar Kota Rantau Prapat,dimana menurut ke 4 tersangka ini terobsesi mengedarkan sabu karena tergiur dengan sepak terjang Man Batak. 

Seorang pelaku pengedar sabu di Desa Perlabian Kampung Rakyat pada hari Rabu tanggal 01 Desember 2021 sekira pukul 10.30 WIB berinisial DP als Dimas (21)  berhasil ditangkap dengan barang bukti narkotika sabu 28,42 Gram.

Selanjutnya pada hari Kamis tangglal 02 Desember 2021 sekira pukul 18.20 WIB dari Labura seorang IRT berhasil ditangkap berinisial SN als Ningsih (44) tersangka ditangkap di Jln. Perkebunan PT Smart Padang Halaban saat mengendarai sepeda motornya Yamaha Vision Merah setelah dilakukan penyelidikan secara under cover buy dan dari tersangka Ningsih disita sabu seberat 6,10 Gram, adapun tersangka ini adalah suaminya saat ini sedang berada dia Lapas juga karena kasus narkotika dan alasannya terlibat narkoba adalah karena himpitan ekonomi

"Ke enam tersangka dijerat pasal 114 Sub 112 (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara", tandas Kasat Narkoba Polres Labuhan Batu AKP Martualesi Sitepu. (Rel/Rn)
Leave A Reply