Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 



DELISERDANG, IK - Hanya butuh waktu 1 jam, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang bersama Unit Reskrim  Polsek Lubuk Pakam meringkus seorang pria berinisial EI (36) warga Jalan ST Hasanuddin Lingkungan VIII Kecamatan Lubuk Pakam, lantaran nekat mencuri sembari menganiaya korbannya hingga berlumuran darah di Jalan Perbatasan Dusun III Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam, Selasa (4/1/2022).

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi SH, SIK, MH, mengatakan, kejadian tersebut bermula pada Rabu (29/12/2022) lalu, saat itu pelaku mendatangi korban, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial S (53) warga Jalan Perbatasan Dusun III Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam, untuk memberikan informasi palsu jika ia pernah melihat orang jahat hendak masuk ke dalam rumah korban.

“Pelaku mendatangi korban dan menanyakan korban tinggal dengan siapa saja di rumah, lalu korban menjawab hanya ia dan anak perempuannya, kemudian pelaku menceritakan kebohongan kepada korban dimana ia pernah melihat ada orang jahat yang hendak mencuri di rumahnya dan ia menyarankan kepada korban untuk memasang CCTV di rumahnya, sebenarnya itu hanya akal-akalan pelaku untuk dapat mengintai keadaan rumah korban,” ungkapnya.

Kadek menjelaskan bahwa, pada Jumat (31/12/2021) lalu, pelaku kembali datang ke rumah korban dengan niat untuk mengambil barang milik korban, dengan membawa sebatang kayu yang di sembunyikan pelaku di bagian punggung dan ditutupi oleh jacket.

“Setelah pelaku sampai di rumah korban, pelaku memasuki rumah korban melalui pintu samping yang sedang terbuka, di ruang dapur saat pelaku sedang mencari barang-barang, pelaku melihat korban, ia pun bersembunyi di samping kulkas, namun tindakan pelaku diketahui dan dipergoki oleh korban yang berteriak “ Maling….maling.,” jelasnya.

Kadek menyebutkan lantaran panik diteriaki, pelaku pun mengeluarkan sebatang kayu yang ia bawa dan langsung memukuli korban bertubi-tubi sebanyak 8 kali hingga terjatuh berlumuran darah.

“Pelaku langsung melarikan diri lantaran diteriaki anak korban yang mengetahui aksinya, lalu korban di bawa oleh warga ke RSUD deli Serdang untuk dilakukan pertolongan medis. Hal ini sudah dilaporkan okeh anak korban ke Polsek Lubuk Pakam,” sebut Kadek.

Kadek mengatakan, setelah mendapatkan laporan tersebut, kemudian petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus tersangka.

“Dari tangan pelaku, kita amankan sebagai barang bukti berupa 1 (satu) buah baju kaos warna biru bermotif garis - garis warna putih terdapat bercak darah, 1 (satu) buah baju kaos warna hitam dan 1 (satu) buah celana ponggol les warna abu abu dan sebatang kayu dengan ukuran 50 Centi Meter,” terang Kadek sembari menambahkan, kepada pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) Ke 4e, Jo Pasal 53 (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara. (Red/Rn)

Leave A Reply