Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page




Medan, IK - Senin (3/1/2022), Delapan Kepala Lingkungan di Kelurahan Pekan Dolok, Kec. Dolok Masihol, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) memberikan keterangan di Polres Sergai terkait adanya kasus dugaan pencemaran nama baik serta penghasutan ke masyarakat serta pemaksaan agar Lurah menerbitkan surat kuasa dalam pengurusan program nasional Sertifikat Hak Milik tanah masyarakat Pekan Dolok yang dilakukan oleh oknum yang mengaku wartawan bernama Rony Syahputra.

Hal ini disampaikan Pengacara Muda Trinov Fernando Sianturi, SH, A.Md.Par kepada wartawan Selasa (4/1/2022).

"Oknum Wartawan bernama Roni Syahputra yang disebut sebut dari Salah Satu Media Online Memaksa Lurah Kelurahan Pekan Dolok Masihul Untuk Membuat Surat Kuasa Untuk Pengurusan PTSI", ujar Trinov Fernando Sianturi.


Trinov menambahkan, diduga saudara Roni Syahputra bersama Rekanya mengasut masyarakat agar bersedia mengurus Pronta (PTSL) melalui saudara Roni Syahputra dengan biaya Rp 500.000 Ribu Persurat.


"Biaya ini jauh lebih besar dari pada Perbub Dan Permeter,yang selama ini dijalankan oleh Kepling 1- 8, yang hanya sebesar Rp 250.000", jelas Trinov.


"Tindakan Oknum Wartawan bernama Roni tersebut, diduga telah mencemarkan nama baik Kepling, yakni dengan cara menghasut masyarakat untuk tidak mempercayai Kepling untuk pengurusan"


"Jadi kami bersama Kepling 1- 8 kelurahan Pekan Dolok Masihul memohon kepada bapak Kapolres Sergai Untuk Memanggil Saudara Roni untuk diperiksa atas dugaan pencemaran nama baik, Penghasutan dan pemaksaan Lurah agar menerbitkan Surat Kuasa untuk Pengerusakan PTS", ucap Pengacara Trinov Fernando Sianturi menegaskan.

(Rel)

Leave A Reply