Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 



Medan, IK - Tim gabungan Satresnarkoba Polrestabes Medan bersama Satreskrim Polsek Helvetia mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinsial YZ, usai nekat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.


YZ ditangkap di kediamannya, Jalan Serbaguna Ujung, Dusun IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Sabtu (1/1/2022). Saat digeledah, petugas menemukan sabu-sabu seberat 9 Kg dan 2.800 butir pil ekstasi.


Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, pihaknya menangkap tersangka YZ setelah 45 hari melakukan pengintaian dari hasil pengembangan terhadap tersangka AS yang ditangkap karena memiliki 40 butir pil ekstasi.


"Tersangka YZ mengakui bahwa narkotika yang disita polisi dari kediamannya merupakan miliknya," ungkap Riko dalam konferensi pers yang di Mapolrestabes Medan, Senin (3/1/2021).


Riko menyebutkan tersangka YZ mengaku telah melakukan bisnis haram itu sebanyak tiga kali. Adapun tersangka diberi upah paling besar Rp500.000.


"Hasil pemeriksaan tersangka sudah tiga kali melakukan aksi itu dan hanya diupah Rp 500 ribu pertama, Rp 100 ribu yang kedua dan terungkap yang ketiga kalinya," ujarnya.


Riko menuturkan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka YZ untuk mengetahui pemasok sabu-sabu itu.


"Kami akan terus mendalami keterangan tersangka. Ini merupakan pengungkapan kasus narkotika di awal tahun oleh Polsek Helvetia dan Satres Narkoba Polrestabes Medan," terangnya.


Sementara itu, akibat perbuatannya tersangka YZ terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun usai dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rn)

Leave A Reply