" Terdakwa Aminulah Siregar terbukti bersalah. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP, " ujar Jaksa Penutut, Julius Butarbutar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Simalungun yang dipimpin oleh Hakim Sinta Ria Gabe Pasaribu, Senin (2/11/2015).
Jaksa menuturkan, terdakwa Aminulah Siregar pada hari Kamis (09/7/2015) sekitara pukul 18.00 WIB dengan sengaja merampas nyawa orang lain (Ramli) bertempat di depan warung terdakwa yang terletak di simpang Kedai Batu Nagori Dolok Melangir I Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.
" Menghilangkan nyawa dengan cara membakar, " ujarnya. Jaksa Julius menuturkan, kejadian prmbakaran berawal ketika terdakwa meludahi keponakan korban bernama Nandar Prabudi yang sedang melintas dari depan kedai terdakwa.
" Menurut penuturan saksi Nandar, peristiwa ini terjadi karena terdakwa Aminulah meludahi saksi yang duduk di bengkel korban yang juga bersebelahan dengan warung terdakwa, " jelasnya. Kemudian kata Jaksa Julius, saksi Nandar memberi tahukan kepada korban. Kemudian korban mendatangi terdakwa dan menanyakan kenapa terdakwa meludahi keponakannya.
Selanjutnya terdakwa langsung mengambil bensin yang ada dalam botol air mineral yang ada ada di depan warung terdakwa.
" Kata terdakwa kusiramlah kau dengan bensin ini. Kemudian korban menantang, dan si korban disiram di bagian wajah kepala dan badan sambil menyalakan api dengan macis merek Tokai warna biru," tuturnya.
Lanjutnya setelah korban terbakar, korban pun berusaha untuk memadamkan api dengan mengibas-ngibaskan tanganya. Tetapi terdakwa malah menambah siraman bensin kepada korban dan membuat korban berguling-guling di tanah.
" Setelah terbakar, saksi Nandar menyiramkan air kepada tubuh korban, dan meminta tolong kepada orang yang melintas," ucapnya. Setelah kejadian ini akhirnya korban meninggal dunia di Rumah Sakit Vita Insani pada 17 Juli 2015 dengan luka bakar serius seluas 60 Persen, trauma inhalasi, gagal ginjal akut dan organ tubuh lainnya. (Zul)