Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Buruh Sumatera Utara (APB-SU) ini melakukan unjuk rasa untuk menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tentang Pengupahan.
" Tolak PP Nomor 78 Tentang Pengupahan, dan naikkan upah sebesar 35%. Tolak upah murah, dan laksanakan upah layak bagi buruh serta keluarganya," teriak buruh ketika berorasi.
Salah seorang buruh, Anggiat Pasaribu, menuturkan, PP Tentang Pengupahan dinilai jauh dari kata layak. Sebab, pada akhirnya buruh tidak mendapat kesejahteraan atas kehidupannya. " PP tersebut (Nomor 78 Tahun 2015), merugikan kaum buruh dan bertentangan dengan UUU Nomor 13 Tahun 2003," kata Anggiat.
Menurutnya, PP Nomor 78/2015 itu tidak ada mengatur secara tegas tentang sanksi pidana terhadap pengusaha yang melanggar pembayaran upah yang tidak sesuai dengan sistem pengupahan yang ada.
" Peraturan tersebut merupakan salah satu paket kebijakan ekonomi rezim pasar bebas Jokowi yang mengesampingkan kehidupan buruh. Sehingga, sudah dipastikan upah buruh semakin murah dan buruh di Indonesia menjadi termiskin sepanjang masa," cetusnya.
Anggiat juga menyatakan, dalam aksi ini massa mengutuk keras tindakan represif yang menggelar demonstrasi di Istana Negara. Massa mengecam tindakan aparat kepolisian yang menahan 24 orang buruh.
" Kawan-kawan buruh yang aksi di Istana Negara mengalami tindakan represrif oleh kepolisian, mereka adalah buruh yang menolak PP Pengupahan Nomor 78 Tahun 2015 yang isinya sama sekali anti dengan kehidupan buruh," ujarnya.
Setelah berorasi hampir satu jam, aksi buruh pun mendapat respon dari Pemprovsu. Aksi massa diterima oleh Ferlin H Nainggolan staf ahli Gubsu bidang hukum dan pemerintahan sekaligus pelaksana asisten pemerintahan.
Dihadapan buruh, Ferlin menyampaikan bahwa Pemprovsu akan secepatnya membahas isi PP Nomor 78 Tahun 2015 dengan Dinas Tenaga Kerja tentang pengupahan buruh atau pekerja.
" Pada dasarnya PP Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan buruh merupakan keputusan dari pemerintah pusat. Namun, Pemrosu tetap akan membahas poin-poin dalam PP tersebut dengan dinas tenaga kerja, terkait aspirasi buruh yang menyuarakan bahwa PP itu sudah merugikan kaum buru," ujarnya.
Kata Ferlin, bBeberapa poin yang dianggap merugikan yaitu tidak adanya aturan secara tegas bagi pengusaha yang melanggar upah yang tidak sesuai kepada buruh, serta peninjauan item Kehidupan Hidup Layak (KHL) bagi buruh yang hanya sekali dalam 5 tahun.
" Kita akan mem-fax-kan tuntutan buruh tersebut kepada pemerintah pusat, sebagai bentuk menjalankan fungsi pemerintah daerah guna menyampaikan aspirasi buruh di daerah," sebutnya.
Aksi buruh gabungan dari SBSI 1992, SBMI Sumut, SBBI, SPsI, SBSU dan SPN ini, berlangsung damai dengan pengawalan ketat petugas kepolisian. Namun begitu, aksi tersebut berdampak terhadap arus lalu lintas karena massa memakan sebagian badan jalan. Akibatnya, arus lalu lintas pun sempat macet dan terjadi penumpukan kendaraan. (Mls)