INTAIKASUS.COM - Polda Sumut yang semula bungkam akhirnya angkat bicara mengklarifikasi penangkapan Kepala Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ichwan Lubis.
Diberitakan sebelumnya, personel Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap AKP Ichwan Lubis, Kamis (21/4/2016).
Ia ditangkap guna pemeriksaan dalam kasus tindak pidana narkoba dan kasus pencucian uang.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Mangantar Pardamean Nainggolan membenarkan bahwa Ichwan Lubis ditangkap BNN.
"Iya benar. Tadi Kabid Humas juga telah menyampaikan keterangan pada kawan-kawan media. Saat ini dia (Kasat Narkoba Polres KP3 Belawan AKP Ichwan Lubis) telah dibawa ke Jakarta. Dia dibawa ke BNN untuk diperiksa dan dimintai keterangan soal pemberitaan itu," kata Nainggolan.
Sementara itu Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Syamsudin Lubis menegaskan pihaknya tidak melakukan penahanan atas Ichwan.Sebelum diboyong ke Jakarta, Ichwan lebih dulu hanya dititipkan sementara di kantor Propam Polda Sumut.
"Kemarin dia (Kasat Narkoba Polres Belawan, AKP Ichwan Lubis) ada dititipkan sama kita (Propam), bukan ditahan. Itu semalam sore dia hanya dititipkan," kata Kombes Syamsudin Lubis kepada wartawan.
Sebelumnya, hal ini dikuatkan dengan surat pihak BNN kepada Kapolda Sumatera Utara untuk menghadapkan Kasat Narkoba itu kepada pihak BNN guna pemeriksaan lanjutan.
Surat itu ditandai dengan nomor B/1154/IV/DR/PB.06/2016/BNN yang terbit pada tanggal 19 April 2016. Pada lembar surat dari BNN diterakan AKP Ichwan Lubis melakukan tindak pidana bersama tersangka lain atas nama Tjun Hin alias Ahin. (Red)