INTAIKASUS.COM - Dalam pemaparannya, Kapolresta Medan menyebutkan "pihaknya juga mengungkap kasus pencurian brankas, dengan membekuk dua dari lima orang tersangka.
Dua orang tersangka yang diamankan yakni berinisial SAT, dan ACS, keduanya warga Jalan Karya Bakti Gang Buntu Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti 6 unit brankas, senjata api rakitan, senjata api replika, sebilah senjata tajam dan tiga unit sepeda motor.
"Polsek Sunggal mengungkap komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan dengan sasaran brankas," ujar Mardiaz didampingi Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri.
Mantan Kapolres Madina ini menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan aksi pencurian brankas yang diterima Polsek Sunggal. Mendapat laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam.
"Maka pada tanggal 25 Mei, petugas mengamankan kedua tersangka di rumahnya, tiga orang lagi masih diburu," tambah Kapolsek Sunggal. Dari pemeriksaan diketahui, sindikat ini beraksi dengan cara berpura pura bertamu di rumah korbannya.
"Tersangka menyahuti korban, begitu korban tidak menyahuti, tersangka lalu tahu rumah sedang kosong, disitulah tersangka beraksi," kata Marunduri.
Dari pengakuan tersangka telah 9 kali melakukan aksi kejahatannya di berbagai wilayah, seperti di wilayah Sunggal, Medan Baru, dan Delitua. "Tersangka dijerat dengan pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara," tegasnya. (Rina)