INTAIKASUS.COM - Dari pantauan awak media ini, didepan halaman Satres Narkoba Polresta Medan kembali memusnahkan barang bukti narkoba sebanyak 2 kilogram sabu dan 59 gram ganja kering, Kamis (26/5/2016).
kegiatan pemusnahan narkoba itu, turut dihadiri pihak Kejaksaan, kuasa hukum para tersangka dan tim Labfor. sementara barang bukti sabu yang dimusnahkan dengan cara direbus sedangkan ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, didampingi Kasat Narkoba Polresta Medan Kompol Boy Jackson Situmorang, Wakasat Narkoba Polresta Medan, AKP Olma Fridoki bahwasanya kegiatan hari ini dalam agenda memusnahkan barang bukti dari dua kasus dengan barang bukti 2 kilogram sabu dan 59 gram ganja.
Adapun barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan Satres Narkoba Polresta Medan pada 7 April 2016. Dimana, Sabu tersebut diamankan dari tangan empat tersangka berinisial ZH,AM,TP, ketiganya laki-laki dan seorang perempuan YP. Keempatnya diringkus disebuah rumah Jalan Gatot Subroto Gang Amal Sei Sikambing Medan, jelas Kapolresta Medan.
Sedangkan seorang pelaku lainnya, SY membawa 59 gram ganja kering siap edar di Jalan Nuri, Perumnas Mandala yang ditangkap pada 20 April 2016, dalam hal ini pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkoba di Kota Medan dan kegiatan razia disertain penggerebekan akan terus digiatkan dilokasi rawan narkoba.
Akibat perbuatan yang dilakukan para tersangka akan dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 dengan hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup, pungkas Mardiaz. (Rina)