Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Timsus Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKD Adhi Putranto kembali mengamankan satu dari tiga spesialias pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil dan kedua rekan pelaku yang belum tertangkap.

Kapolsek Ronny menegaskan,  akan menangkap dua rekannya tersebut. dimana kita sudah mengetahui keberadaan kedua rekan pelaku (DPO), ujarnya.

Menurut informasi yang diperoleh dihalaman mako polsek medan baru bahwasanya pelaku bernama Murabah Sitorus (33) warga Jalan Sei Mati, Kec. Medan Labuhan, disaat sedang bermain judi Jackpot dikawasan tersebut,Rabu (25/5) malam, sekira pukul 21.00 Wib. Dari tangan pelaku petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Trail, satu unit hp dan satu unit mobil Daihatsu Xenia BK 1199 CZ yang merupakan mobil rental.

Sementara itu Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronni Bonic didampingi Kanit Reskrim, AKP Adhi Putranto dan Panit II, IPDA Galih Yasir Mubaroq, Selasa (31/5/2016) menerangkan,  "adapun awal penangkapan yang dilakukan Timsus Reskrim Polsek Medan Baru ini berawal adanya laporan korban Arif Muda Lubis (40) warga Jalan Pintu Air, Medan, ke Polsek Medan Baru.

" Dimana berdasarkan kejadian tindak pidana pencurian yang dilakukan pelaku (Murabah), pada Senin (23/5) siang, sekira pukul 11.30 Wib,  dikawasan Jalan Imam Bonjol, Medan. Saat itu korban (Arif) keluar dari salah satu Bank swasta untuk melakukan penarikan tunai, setelah korban menarik uangnya, korban pun keluar dari Bank tersebut dan ternyata tiga pelaku yang berada dimobil rental Daihatsu tersebut telah mengintai korban yang sebelumnya telah diikuti.

Kemudian, korban yang meranjak pergi menggunakan mobil Toyota Avanza warna biru ke Jalan TD Pardede, Medan untuk membayar angsuran mobil di salah satu Leasing," ucap Ronni.

Usai membayar angsuran mobilnya, Korban pun keluar dari kantor Leasing tersebut, disaat tiba diparkiran mobilnya,alangkah terkejutnya korban yang melihat barang-barang didalam mobilnya telah raib dan kaca mobilnya pecah.

Dengan cara mencongkel pintu dan merusak kaca mobil korban,  kemudian pelaku (Marubah) mengambil amplop warna coklat yang berisikan uang tunai Rp 15 Juta. Setelah mendapatkan uang tersebut para pelaku berjumlah tiga orang inipun  langsung kabur, ungkap Ronny.

Berdasarkan dari hasil rekaman CCTV yang menangkap plat nomor mobil yang dikendari para pelaku, selanjutnya kita lakukan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan kita temui mobil tersebut dikawasan Jalan Bilal, Medan. Dan ternyata mobil tersebut mobil rental milik Jerri,tandasnya.

Berdasarkan keterangan data rental milik Jerri, tambah Bonic, Keluarlah nama pelaku yang merental mobil tersebut. Dengan cepat, petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru langsung terjun dikawasan kediaman pelaku.

Selanjutnya pelaku ditangkap petugas saat bermain judi Jackpot, sedangan kita telah melakukan penyelidikan hampir beberapa hari, Tepatnya Rabu (25/5) malam, sekira pukul 21.00.Wib. Pelaku atas nama Sitorus berhasil kita amankan.

Kemudian, kita langsung bawa ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.  Sedangkan menurut pengakuan pelaku,dirinya telah melakukan tindak pidana pencurian dengan modus tersebut sebanyak 20 kali didaerah medan sekitarnya.mereka juga beraksi mulai dari Hari Senin sampai Jumat dengan sasaran para nasabah Bank, jelasnya.

Akibat perbutannya tersebut pelaku dijerat maksimal 5 Tahun penjara, dan kita kenakan Pasal 363 KUHPidana, "ujarnya. (Rina)
Leave A Reply