Ilustrasi
INTAIKASUS.COM - Polsek Medan Helvetia meringkus seorang pria dari Kawasan Jalan Gagak Hitam Ring Road Medan Sunggal karena nekat membawa ganja seberat 3 Kg dari Aceh, Rabu (2/6/2016).
Dari data yang diperoleh di kepolisian, penangkapan tersangka bernama RC (47) warga Jalan Desa Bandar Aceh Tamiang, berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Polsek Medan Helvetia. Dalam informasi itu bahwasannya akan ada transaksi jual beli ganja di Kawasan Jalan Gagak Hitam Ring Road Medan Sunggal.
Mendapatkan laporan tersebut, petugas kemudian bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan ada seorang pria dari Aceh akan menjual ganja di Kota Medan, petugas pun melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Setelah tiba di lokasi yang dijanjikan di Kawasan Gagak Hitam Ring Road, RC pun tiba dengan membawa tiga bungkus plastik berisi ganja kering. Terang saja, petugas Reskrim Polsek Medan Helvetia yang melakukan penyamaran sebagai pembeli langsung menyergap warga Aceh itu.
Tak bisa berkutik lagi, pria itu pasrah dibawa petugas ke Mapolsek Medan Helvetia untuk menjalani pemeriksaan. Ganja seberat 3 Kg itu ikut dibawa untuk dijadikan barang bukti.
Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia, Iptu H Manullang ketika dikonfirmasi mengatakan, ganja tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Medan. "Barang bukti itu dari Aceh. pihaknya sendiri akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan tersangka. "Kita menduga, tersangka sudah sering membawa ganja dari Aceh," terangnya.
Pelaku dikenakan pasal Pasal 114 ayat 2 subs 111 UU RI No 35 Tentang Narkotika. "Ancaman kurungan diatas lima tahun," sebutnya. (Red)