INTAIKASUS.COM - Kepolisian Polda sumatera Utara bagian unit Subdit III/Jatanras Ditreskrimum membongkar dan mengungkap praktik pemalsuan uang, Jumat (3/6/2016). Diduga, tersangka (TSK) sudah mencetak uang palsu (Upal) dalam jumlah banyak untuk diedarkan di kota Medan menjelang hari lebaran.
Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Faisal Napitupulu mengatakan dalam pengungkapan tersebut, satu orang TSK berinisial N, warga Marelan, diamankan petugas Kepolisian Polda Sumut. TSK (pelaku/red) pelaku pemalsuan uang pecahan Rp 50 rb, dalam pemeriksaan secara intensif,"ucap Faisal.
Faisal mengungkapkan, pengungkapan praktik pemalsuan uang tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh petugas. Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian menyamar dan melakukan transaksi dengan TSK.
Pembeli gadungan dan TSK pun sepakat melakukan jual beli Upal pecahan Rp 50 rb sebanyak Rp 10 juta dengan transaksi harga Rp 2,5 juta. Kemudian petugas meringkus TSK di rumahnya pada saat transaksi sedang dilakukan.
Dari hasil penggeledahan di rumah TSK, petugas menemukan alat produksi Upal yaitu berupa Komputer dan Mesin printer yang digunakan untuk mencetak Upal. Di sana juga ditemukan pecahan ribuan lembar Upal atau pecahan Rp 50 rb yang siap edar dan puluhan lembar kertas hasil cetakan Upal yang belum di potong. Petugas juga menemukan dua butir peluru senjata api dan sejumlah kartu pengenal yang diduga palsu. Mudah -mudahan dalam waktu dekat, kasus ini akan dikembangkan lagi, "ujar Faisal.
Sambungnya, dalam menjalankan aksinya, TSK menggunakan kertas HVS sebagai bahan Upal. Berdasarkan keterangan kepada petugas, TSK mengaku menggunakan sebagian besar dari Upal tersebut untuk membeli shabu. Selain itu, TSK juga diduga sudah mencetak Upal dalam jumlah banyak untuk diedarkan menjelang hari lebaran.
Saat ini, Faisal menuturkan TSK berikut barang bukti (BB) telah dibawa ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas pun masih mengembangkan jaringan lain dari Upal ini," jelasnya. (Rina)