INTAIKASUS.COM - Pasangan kekasih ini tega membunuh Herman Tarigan, seorang kakek pengusaha angkot (angkutan kota) di Jalan Raya Dolok Masihul, Serdang Bedagai (Sergai), Sumut. Pembunuhan itu dilatarbelakangi dendam karena korban memarahi para pelaku yang meminjam angkotnya.
Kapolres Sergai, AKBP Eko Suprihanto mengatakan, "polisi menangkap tiga tersangka dalam kasus itu antara lain pasangan kekasih JSH alias J (25) warga Jalan Gaharu VIII, Medan Amplas dan wanita yang merupakan pacar JSH berinisial DLT (34) warga Jalan Melati X Blok X no. 79 Perumnas Helvetia, Medan.
" Kemudian polisi juga menangkap PM alias P (36), warga Jalan Dahlia Raya No. 17 Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, pada Sabtu (7/1/2017) sekira pukul 06.00 WIB di rumahnya. Ketiganya saat ini langsung diamankan di Mapolsek Dolok Masihul untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres di Mapolsek Dolok Masihul, Senin (9/1/2017).
Lanjut Kapolres menjelaskan, ketiganya melakukan pembunuhan karena merasa sakit hati setelah dimarahi korban. Kejadiannya berawal saat ketiga tersangka meminjam angkot milik korban untuk digunakan saat tahun baru. Namun setelah dibawa, angkot ternyata mogok di daerah Pematangsiantar.
Pelaku lalu menghubungi korban dan selanjutnya bersama-sama berangkat ke lokasi. Namun angkot yang akan ditarik itu justru terguling di perbatasan Siantar-Tebingtinggi dan akhirnya ditinggalkan para pelaku. Melihat itu, korban marah-marah dan mengancam akan mempolisikan para pelaku.
Para tersangka lantas membunuh korban dengan cara memukul korban yang sudah renta dengan menggunakan bok kotak kunci/bangku tempel terbuat dari papan yang sebelumnya dilandasi ban dalam agar tidak berbekas di tubuh korban.
Kemudian ketiga tersangka membuang jenazah korban di pinggir jalan membuatnya seolah-olah merupakan korban tabrak lari. Warga setempat lantas dihebohkan dengan penemuan jenazah yang tak lain adalah Herman Tarigan.
" Kepada para tersangka dikenakan pasal pembunuhan yaitu Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 2, lebih subsider lagi Pasal 351 ayat 3 junto Pasal 55 dan 56 KUHPidana," ungkap Kapolres. (Net)