Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan modus bongkar rumah.Keduanya diamankan, setelah berhasil ditangkap warga usai melakukan pencurian di rumah Bobby Paulus (32), penduduk Jalan Setia Budi, Gang Cempaka Putih, LK XIV Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Informasi yang dihimpun di Mapolsek Medan Sunggal, Selasa (4/4) menyebutkan, tersangka yang dimaksud ialah Muhammad Zukri alias Abdi (32), warga Jalan Pusaka, Gang Canggih, Dusun XVI, Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dan rekannya, Ian Santoso Siregar (28), warga Jalan Pendidikan Paar XI, Gang Sari, Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

" Saat itu korban sedang keluar rumah untuk membeli sarapan. Namun sekembalinya korban, ia mendapati dua pelaku keluar dari kediamannya," kata Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri  didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nur Istiono dan Panit Reskrim Iptu Martua Manik.

Daniel menerangkan, dalam keadaan terkejut, korban yang tidak rela kehilangan barang berharga miliknya langsung berteriak 'maling'. Karena teriakan korban didengar oleh warga, seketika para warga mengejar pelaku yang telah memacu Honda Beat plat BK 5114 AFB," beber mantan Kepala Unit Ekonomi Satreskrim Kepolisian Resor Kota Besar Medan ini.

" Akhirnya pelaku dapat ditangkap warga setelah terjadi aksi saling kejar. Setelah itu, korban kembali ke rumahnya dan mendapati sejumlah barang miliknya berupa ponsel dan Laptop telah raib, saat korban kembali ke tempat pelaku yang  diamankan warga, di situ ia mendapati petugas Polsek Sunggal telah berada di lokasi dan langsung memboyong para tersangka ke Mapolsek," ujarnya.

Sementara itu, kedua tersangka saat diinterogasi mengaku masuk kerumah  korban dengan cara mencungkil pintu rumah pakai linggis.

" Kami congkel pintunya dengan linggis, ada beberapa barang yang kami ambil," kata tersangka.

Selain mengamankan tersangka, petugas berhasil menyita sepeda motor, laptop merek Compaq, handphone merek Oppo warna putih Gold dan satu buah linggis sebagai barang bukti.

Sedangkan kedua tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek, karena keduanya terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara. (Red)

Leave A Reply