INTAIKASUS.COM - Petugas Lapas Tanjung Gusta mengamankan Dua orang warga binaan (Napi) yakni Syafrizal Daulay (27) dan Paino (45), selanjutnya diserahkan ke Polsek Helvetia. Keduanya diamankan setelah petugas menemukan narkoba jenis ganja di kamar J4 Lantai III blok T5 yang mereka tempati.
Pengungkapan kasus ini berawal dari razia rutin yang dilakukan oleh petugas Lapas pada Jumat (31/4) lalu. Dalam razia tersebut petugas menemukan sejumlah benda mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh ruangan. Hasilnya petugas menemukan 1 alat hisap sabu, dan 100 amplop ganja beserta 1 unit HP Merk Evercoss.
Menurut keterangan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Ka Lapas) Klas IA Tanjung Gusta Medan, Muda Husni mengatakan 100 Amplop ganja tersebut disita dari kamar J4 dan J17 yang dihuni Syafrizal Daulay (27) dan Paino (45) rencanannya akan dijual oleh keduanya kepada warga binaan didalam lapas tersebut. Ia pun mengakui "kecolongan" dalam hal ini, dan berjanji akan menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan petugas Lapas.
" Saat saya interogasi mereka (tersangka) mengenai apakah ada petugas yang terlibat, saya bilang jangan takut, tunjuk saja, dia bilang tidak ada", kata Husni, kepada wartawan Senin (3/4).
Lanjut Husni mengatakan, dalam interogasi awal, sebelum keduanya diserahkan ke Polsek Helvetia, kedua tersangka mengaku ganja tersebut mereka peroleh dari seseorang yang merupakan tahanan pendamping (tamping) yang bernama Karto. Mereka pun sempat mengamankan tamping bernama Karto, namun dalam pemeriksaan ternyata orang yang dimaksud bukan Karto yang ada disana.
" Memang ada nama tamping Karto, tapi dia membantah dan Syarfizal pun mengaku Karto yang dimaksud bukan yang bersangkutan", jelasnya.
Husni menyebutkan, kedua tersangka sedang menjalani hukuman dalam kasus narkotika dimana Syafrizal diganjar hukuman seumur hidup, sedangkan Paino menjalani hukuman 7 tahun penjara. Keduanya juga berasal dari satu kampung di kawasan Tembung. (Red)