INTAIKASUS.COM - Aroma protes kian menguap ditengah-tengah masyarakat Dusun III Simapang, Desa Sungai Buaya Kecamatan Silinda Kabupaten Serdang Bedagai (Sergei), akibat adanya aktivitas Proyek penambangan Galian C milik pengusaha Saurina Ramadhani warga Dusun I Desa Dagang Kerawan Kecamatan Tanjung Morawa.
Menanggapi hal tersebut, pengurus Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) wilayah Sumatera Utara (Sumut), Reno Silalahi ST, angkat bicara.
" Ironi dan memprihatinkan, melihat kisruh yang terjadi ditengah-tengah warga masyarakat dengan hadirnya proyek penambangan Galian C di Desa Sungai Buaya Sergei ini, ada inidikasi pihak pengusaha tambang belum melakukan seterilisasi (kesepakatan) terhadap masyarakat setempat, yakni Clean & Clear (C&C). Dalam hal ini kuat dugaan ijin yang dikeluarkan, terkesan di akal-akali. Jadi kami siap menampung keluhan warga dan selanjutnya akan melaporkan hal ini kepihak terkait, Bupati, Gubernur, bila perlu sampai ke Mentri dan Presiden, guna mendesak agar kasus ini segera diusut", ujar Reno, Senin (1/5/2017).
Lebih jauh dijelaskannya, prosedur sebelum menerbitkan ijin, pihak pengusaha tambang harus terlebih dahulu meminta persetujuan kepada masyarakat setempat dan memberi konvensasi dengan harga kesepakatan yang sudah disetujui bersama, ini yang disebut dengan Clear & Clean. Kalau ini tidak dilakukan sama artinya melakukan penyerobotan.
Sejatinya persetujuan tersebut harus secara tertulis atas alas hak dari sipemilik lahan. Untuk satu Kepala Keluarga (KK) pemilik lahan tanah, satu surat persetujuan, yang dilegalisir oleh pemerintah setempat, hal ini terlampir sebagai rekomendasi untuk pengurusan ijin lahan tambang.
Tidak hanya sampai disitu saja, lanjut Reno, pihak pengusaha tambang juga harus melengkapi stuktur dengan mengangkat Kepala Tehnik Tambang (KTT) yang sudah bersertifikat, sebagai orang yang bertanggung jawab dalam hal kegiatan penambangan tersebut. Dalam arti memantau dan mengelolah dampak lingkungan hidup akibat kegiatan penambangan yang dilakukan.
Selanjutnya apabila telah beroperasi, pihak pengelolah harus tetap memberikan laporan pelaksanaan kepada pemerintah kegiatan pertambangan setiap bulan, pertiga bulan, laporan tahunan, yang meliputi laporan produksi guna membayar pajak pendapatan negara, pendapatan asli daerah (PAD), serta laporan Reklamasi kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
Jadi dalam hal ini tidak dibenarkan pihak pengusaha penambang merubah keadaan lingkungan sekitar daerah pelaksanaan kegiatan penambangan, merusak tanaman dan mahluk hidup yang ada disekitar kegiatan penambangan.
"Jika nantinya terjadi kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh kelalaian pengusaha penambangan, maka diatur pada Undang- Undang RI No.32 Tahun 2009 Pasal 99 Ayat 1, dapat dipidana penjara paling singkat 3 Tahun, dan Paling lama 10 Tahun serta didenda paling sedikit Rp 3 Milyar, paling banyak Rp.10 Milyar", tandas Reno.
Anehnya dari pemberitaan sebelumnya, warga setempat mengaku kalau masalah ijin yang diajukan pengusaha penambang Galian C ini, belum ada kesepakatan dengan masyarakat.
" Kalau untuk tanda tangan warga yang dikumpulkan oleh pengusaha penambang Galian C ini, pernah ada pada Tahun 2015 lalu, itu hanya tanda tangan dan untuk ijin Eksplorasi lahan seluas 1,5 Hektar. Tapi anehnya yang saya dengar dari masyarakat disini pihak pengusaha telah merubah ijin Eksplorasi menjadi ijin Usaha serta lahannya pun membengkak sampai 20,4 Hektar, ada apa ini ? Jadi saya menduga kuat ijin usaha yang dipegang pengusaha saat ini sangat diragukan keabsahannya, karena memang masyarakat mengaku mereka tidak ada dimintai persetujuan kembali. jelas dalam hal ini terindikasi terjadinya penyalah gunaan tanda tangan warga", ucap Joni.
Disisi lain akibat adanya aktifitas penambangan Galian C di Dusun III Desa Sungai Buaya Kecamatan Silindak Kabupaten Serdang Bedagai milik pengusaha Saurina Ramadhani dikeluhkan warga. Pasalnya selain merusak lingkungan, keluhan yang disampaikan warga yakni alat berat dan sejumlah truck pengangkut material penambangan Galian C dengan seenaknya saja melintas jalan yang notabenenya masih tanah milik warga, tidak hanya sampai disitu saja, akibat dilalui alat berat dan truck warga mengaku jalan dan sejumlah tanamannya rusak.
" Ini bukan jalan umum, ini tanah milik kami. Kami buat jalan ini untuk sekedar jalan lintas warga setempat pergi keladang atau pun kesawah, bukan untuk dilalui truck", ujar Sobat Damanik, diaminkan sejumlah warga lainnya sembari menyetop alat berat (Beko) yang akan memasuki kawasan penambangan Galian C, pada Jumat (21/4/2017) lalu.
Sobat Damanik mengatakan akibat alat berat dan truck jalan menjadi berlubang dan tanaman miliknya rusak.
" Akibat dilalui alat berat dan truck Galian C, jalan menjadi rusak parah dan berlobang, apabila turun hujan air tergenang sudah seperti kolam ikan. Tidak hanya itu saja tanaman saya juga rusak", ucapnya kecewa.
Beberapa warga juga mengaku, sejak adanya penambangan Galian C di Desa mereka, warga merasa resah.
" Sejak ada proyek penambangan Galian C ini kami merasa resah. Saat truck melintas, rumah kami bergetar, tidak menutup kemungkinan lama kelamaan rumah kami ini roboh, selain itu mereka bekerja membawa material hingga larut malam, sampai pukul 23.00 Wib hingga pukul 24.00 Wib masih melakukan aktifitas, mengganggu istirahat warga", beber salah seorang ibu, yang tak bersedia menyebutkan nama dan sehari-harinya berjualan membuka warung ditempat tersebut.
Selain itu Kristiwa Saragih yang juga warga Dusun III Desa Sungai Buaya Kecamatan Silandak Sergei, sudah melaporkan ke polisi aktivitas proyek penambangan Galian C milik Saurina Ramadhan, karena merusak jalan Desa dan air pancuran yang seyogyanya dipakai warga untuk mencuci serta memasak menjadi tidak berfungsi.
" Akibat adanya aktivitas proyek penambangan Galian C ini merusak ekosistim lingkungan, Jalan menjadi rusak, apabila hujan turun air tergenang seperti kubangan, dan apabila hari panas debu beterbangan hingga mengganggu kesehatan. Begitu juga air pancuran yang notabenenya sebagai kebutuhan warga untuk mencuci dan memasak menjadi tidak berfungsi. Jadi untuk kebutuhan sehari-hari warga harus membeli air, sementara kasus kerusakan lingkungan yang diakibatkan penambangan Galian C ini sudah kami laporkan secara resmi ke Polres Serdang Bedagai yang tertuang dalam surat tanda penerimaan laporan pengaduan Nomor : STPL/06/II/2017/SU/RES SERGEI, pada Rabu 8 Februari 2017, namun hingga saat ini laporan pengaduan kami belum ada tindak lanjutnya, terindikasi di peti Es kan", tutur Kristiwa.
Yang lebih gawatnya lagi akibat aksi protes yang terus berkelanjutan hingga berujung penangkapan terhadap dua orang warga oleh pihak Polsek Kotarih, yakni Jadiaman Sitopu (58) dan Kartini Br Damanik (52), dengan tuduhan mengahalang-halangi lajunya proyek serta melakukan pemerasan terhadap pengusaha. Kini kedua petani itu harus rela mendekam di penjara. Namun saksi mata mengatakan penangkapan tersebut diduga di sekenario.
" Saya lihat ada keanehan dalam penangkapan kedua warga, terkesan dipaksakan dan direkayasa. Warga tidak meminta uang tersebut, namun Saurina yang memberikan, kok dibilang pemerasan ? Intinya dalam hal ini saya selaku saksi mata siap memberi keterangan yang sebenarnya. Dan untuk masalah protes yang terus dilakukan warga, karena memang belum ada keputusan sesuai hasil rapat di Kantor Kepala Desa Sungai Buaya, yang sudah dua kali digelar yakni pada Sabtu (22/4) dan Selasa (25/4/2017) kemarin. Hasil pertemuan tersebut pihak pengusaha belum ada kesepakatan dengan warga untuk melewati jalan (ladang) yang di klem warga masih lahan milik mereka", beber Joni, Minggu (30/4/2017). (Red)