INTAIKASUS.COM - Efendi Wardana (55) terpaksa harus mengakhiri pekerjaannya sebagai seorang petugas security. Pasalnya dia (pelaku) yang diketahui bertempat tinggal Jalan Binjai km 13,5 Pasar Kecil, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal itu ditangkap petugas Reskrim Polsek Sunggal lantaran sering mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Panit Reskrim II Iptu Martua Manik, Senin (01/5/2017) mengatakan, Efendi di tangkap setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Mendapat informasi itu, petugas Reskrim Polsek Sunggal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dari kediamannya.
" Barang bukti yang kita amankan yakni berupa 1 buah tas sandang warna hitam, 1 buah kaca pirek berisikan sisa sabu, 1 kaca pirek kosong, 3 buah karet kompeng, 1 buah mancis, 1buah jarum," jelas Martua Manik.
Dari pengakuannya, sambung Manik mengatakan, pelaku kerap mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku Efendi dikenakan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) UU. RI .No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun hukuman kurungan penjara. (Red)