INTAIKASUS.COM - Akibat mengedarkan serta memiliki sabu dan ganja kering, pria yang berinisial AD (33), yang berprofesi sebagai buruh bangunan, warga Jalan Batang Kuis, Gg. Suro Desa Tumpatan Nibung, Kec. Batang Kuis, Kab. Deliserdang ini harus merasakan dinginnya dibalik jeruji besi milik polres deliserdang.
Pasalnya, dirinya tak mampu mengelak lagi disaat ditangkap dikediamannya oleh petugas Sat Narkoba Polres Deliserdang, Kamis (4/5/2017) sekira pukul 23.30 Wib, yang saat itu menyaru sebagai pembeli dan memancing pelaku tersebut.
Informasi yang dihimpun, pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa 1 buah dompet warna kuning putih yang berisikan 2 paket Sabu yang dikemas plastik klip transparan, ditaksir seberat bruto ± 1,64 (satu koma enam puluh empat) gram, 1 bungkus daun ganja kering dikemas kertas berwarna biru ditaksir seberat bruto ± 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram, 96 (sembilan puluh enam) lembar plastik klip transparan, 1 buah sekop sabu terbuat dari pipet plastik, 2 buah pipa kaca, 1 unit timbangan elektrik warna hitam silver dan 1 unit HP merk Maxtron warna ungu.
Kapolres Deliserdang, AKBP Robert Da Costa melalui Kasat Narkoba, AKP Zulkarnaen, Minggu (7/5) menambahkan bahwasanya "Penangkapan AD berkat informasi yang diberikan masyarakat, pelaku kerap mengedarkan narkoba dikawasan tempat tinggalnya, lalu oleh petugas Unit I Sat Narkoba Polres yang mendapat informasi tersebut langsung turun ke lokasi dan berhasil memancing dan menangkap pelaku, "ungkap Zulkarnaen.
Lanjut Zulkarnaen, "Saat ini pelaku sudah ditahan di mako Rumah Tahanan Polres (RTP) Deliserdang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, "tandasnya. (Rn)