INTAIKASUS.COM - Aksi protes
yang terjadi ditengah-tengah warga masyarakat Dusun III Simapang Desa
Sungai Buaya Kecamatan Silinda Kabupaten Serdang Bedagai (Sergei),
karena adanya aktivitas proyek penambangan Galian C milik Saurina
Ramadhani, warga Dusun I Desa Dagang Kerawan Kecamatan Tanjung Morawa,
Deliserdang, hingga berakibat penangkapan terhadap dua orang warga yang
notabenenya sebagai petani, oleh pihak Polsek Kotarih, yakni Kartini Br
Perangin angin (52) dan Jadiaman Sitopu (50) dengan tuduhan diduga
melakukan pemerasan terhadap pengusaha, terus berlanjut.
Akhirnya warga masyarakat secara resmi melayangkan surat ke Bupati
Serdang Bedagai, Ketua DPRD Serdang Bedagai dan Kejari Serdang Bedagai,
pada Senin (8/5/2017) dengan surat No : 02/NS/04/2017 sebagai upaya
memohon bantuan dan perlindungan.
“Tadi secara resmi sudah kita surati tiga instansi, sebagai upaya
memohon bantuan dan perlindungan hukum terhadap dua orang warga yang
saat ini masih ditahan di sel tahanan Mapolres Serdang Bedagai”, ungkap
Joni Sitopu kepada intaikasus.com, Senin (8/5).
Lebih jauh dikatakannya, diharapkan Bapak Bupati Sergei, Ketua DPRD
Sergei dan Kejari Sergei, untuk turun kelokasi guna mensurvei proyek
penambangan Galian C tersebut.
“Kami sangat mengharapkan Bapak Bupati Sergei, Ketua DPRD Sergei dan
Kejari Sergei memberi atensi atas kasus ini, dan segera turun kelokasi
penambangan Galian C yang saat ini membawa musibah ditengah-ditengah
Masyarakat Desa”, ujar Joni.
Sebelumnya warga masyarakat yang terus memprotes beroprasinya
aktivitas penambangan Galian C milik Saurina Ramadhani di Desa Sungai
Buaya, berujung ditangkap polisi dan dipenjarakan. Padahal notabenenya
warga yang diamankan pihak Polsek Kotarih berupaya mempertahankan
haknya.
Menurut keterangan saksi mata yakni beberapa orang warga setempat,
penangkapan yang dilakukan pihak Polsek Kotarih terhadap dua orang warga
bernama Jadiaman Sitopu dan Kartini yang sehari-harinya bekerja sebagai
petani, diduga direkayasa.
Warga menyebutkan kronologis penangkapan terhadap kedua warga
tersebut secara jelas direkayasa, dan tidak memenuhi unsur pemerasan.
Diceritakan warga, buntut dari mala petaka yang menimpah kedua warga,
berawal pada Kamis (27/4/2017) sore, ketika itu pihak pengusaha akan
memasukan tiga unit mobil dump truck pengangkut material penambangan
Galian C kelokasi, namun dihadang warga.
Selanjutnya pihak pengelolah proyek yakni Saurina Ramadhani seketika
mendatangi warga yang protes dan menyodorkan sejumlah uang. Uang
tersebut diberikan kepada Jadiaman Sitopu dan Kartini, namun keduanya
sempat menolak dan tidak menerima uang tersebut.
Tetapi ironinya, ujar warga, Saurina memaksa kedua warga tersebut
untuk segera mengantongi uang yang diberikannya, sembari merayu enggak
enak nanti dilihat-lihat orang. Namun ketika warga tersebut mengantongi
uang pemberian Saurina, dalam hitungan detik secara tiba-tiba muncul
beberapa orang anggota Polsek Kotarih langsung menangkap kedua warga,
dengan tuduhan sudah melakukan pemerasan.
“Saya lihat ada keanehan dalam penangkapan ini, terkesan dipaksakan
dan direkayasa. Warga tidak meminta uang tersebut, namun Saurina yang
memberikan, kok dibilang pemerasan ? Intinya dalam hal ini saya dan
beberapa orang warga, selaku saksi mata siap memberi keterangan yang
sebenarnya. Dan untuk masalah protes yang terus dilakukan warga, karena
memang belum ada keputusan sesuai hasil rapat dengan Muspika di Kantor
Kepala Desa Sungai Buaya, yang sudah dua kali digelar yakni pada Sabtu
(22/4) dan Selasa (25/4/2017) lalu. Hasil pertemuan tersebut pihak
pengusaha belum ada kesepakatan dengan warga untuk melewati jalan
(tanah) yang di klem warga masih lahan milik mereka, dan pihak pengusaha
juga belum menunjukan lahan seluas 20,4 Hektar sesuai ijin, karena
memang hal tersebut juga sudah menjadi kesepakatan saat pertemuan”,
beber Joni, dan diaminkan warga lainnya sembari menambahkan mereka siap
menjadi saksi atas kasus penangkapan tersebut.
Menurut keterangan sejumlah warga sampai saat ini pihak pengusaha
penambangan Galian C tersebut, tetap melakukan aktivitas dengan
melakukan pengorekan didalam Sungai. (red)