Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Aksi protes yang terjadi ditengah-tengah warga masyarakat Dusun III Simapang Desa Sungai Buaya Kecamatan Silinda Kabupaten Serdang Bedagai (Sergei), karena adanya aktivitas proyek penambangan Galian C milik Saurina Ramadhani, warga Dusun I Desa Dagang Kerawan Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang, hingga berakibat penangkapan terhadap dua orang warga yang notabenenya sebagai petani, oleh pihak Polsek Kotarih, yakni Kartini Br Perangin angin (52) dan Jadiaman Sitopu (50) dengan tuduhan diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha, terus berlanjut.

Akhirnya warga masyarakat secara resmi melayangkan surat ke Bupati Serdang Bedagai, Ketua DPRD Serdang Bedagai dan Kejari Serdang Bedagai, pada Senin (8/5/2017) dengan surat No : 02/NS/04/2017 sebagai upaya memohon bantuan dan perlindungan.

“Tadi secara resmi sudah kita surati tiga instansi, sebagai upaya memohon bantuan dan perlindungan hukum terhadap dua orang warga yang saat ini masih ditahan di sel tahanan Mapolres Serdang Bedagai”, ungkap Joni Sitopu kepada intaikasus.com, Senin (8/5).

Lebih jauh dikatakannya, diharapkan Bapak Bupati Sergei, Ketua DPRD Sergei dan Kejari Sergei, untuk turun kelokasi guna mensurvei proyek penambangan Galian C  tersebut.

“Kami sangat mengharapkan Bapak Bupati Sergei, Ketua DPRD Sergei dan Kejari Sergei memberi atensi atas kasus ini, dan segera turun kelokasi penambangan Galian C yang saat ini membawa musibah ditengah-ditengah Masyarakat Desa”, ujar Joni.

Sebelumnya warga masyarakat yang terus memprotes beroprasinya aktivitas penambangan Galian C milik Saurina Ramadhani di Desa Sungai Buaya, berujung ditangkap polisi dan dipenjarakan. Padahal notabenenya warga yang diamankan pihak Polsek Kotarih berupaya mempertahankan haknya.

Menurut keterangan saksi mata yakni beberapa orang warga setempat, penangkapan yang dilakukan pihak Polsek Kotarih terhadap dua orang warga bernama Jadiaman Sitopu dan Kartini yang sehari-harinya bekerja sebagai petani, diduga direkayasa.

Warga menyebutkan kronologis penangkapan terhadap kedua warga tersebut secara jelas direkayasa, dan tidak memenuhi unsur pemerasan.

Diceritakan warga, buntut dari mala petaka yang menimpah kedua warga, berawal pada Kamis (27/4/2017) sore, ketika itu pihak pengusaha akan memasukan tiga unit mobil dump truck pengangkut material penambangan Galian C kelokasi, namun dihadang warga.

Selanjutnya pihak pengelolah proyek yakni Saurina Ramadhani seketika mendatangi warga yang protes dan menyodorkan sejumlah uang. Uang tersebut diberikan kepada Jadiaman Sitopu dan Kartini, namun keduanya sempat menolak dan tidak menerima uang tersebut.

Tetapi ironinya, ujar warga, Saurina memaksa kedua warga tersebut untuk segera mengantongi uang yang diberikannya, sembari merayu enggak enak nanti dilihat-lihat orang. Namun ketika warga tersebut mengantongi uang pemberian Saurina, dalam hitungan detik secara tiba-tiba muncul beberapa orang anggota Polsek Kotarih langsung menangkap kedua warga, dengan tuduhan sudah melakukan pemerasan.

“Saya lihat ada keanehan dalam penangkapan ini, terkesan dipaksakan dan direkayasa. Warga tidak meminta uang tersebut, namun Saurina yang memberikan, kok dibilang pemerasan ? Intinya dalam hal ini saya dan beberapa orang warga, selaku saksi mata siap memberi keterangan yang sebenarnya. Dan untuk masalah protes yang terus dilakukan warga, karena memang belum ada keputusan sesuai hasil rapat dengan Muspika di Kantor Kepala Desa Sungai Buaya, yang sudah dua kali digelar yakni pada Sabtu (22/4) dan Selasa (25/4/2017) lalu. Hasil pertemuan tersebut pihak pengusaha belum ada kesepakatan dengan warga untuk melewati jalan (tanah) yang di klem warga masih lahan milik mereka, dan pihak pengusaha juga belum menunjukan lahan seluas 20,4 Hektar sesuai ijin, karena memang hal tersebut juga sudah menjadi kesepakatan saat pertemuan”, beber Joni, dan diaminkan warga lainnya sembari menambahkan mereka siap menjadi saksi atas kasus penangkapan tersebut.

Menurut keterangan sejumlah warga sampai saat ini pihak pengusaha penambangan Galian C tersebut, tetap melakukan aktivitas dengan melakukan pengorekan didalam Sungai. (red)
Leave A Reply