INTAIKASUS.COM - Jumat sekira Pukul 02.00 Wib dini hari tadi pagi Telah Melakukan Penangkapan 10 Orang Pelaku Judi Batu Guncang/Papan Kim di Jln. Selebes Gg XI Palu Kel. Bel II Kec. Medan Belawan.
Kesepuluh tersangka yang ditangkap petugas antara lain :
1. MASTIANA (45) perempuan.
2. MINARTI (23) perempuan.
3. ZULHAM EFENDI (36) Lk.
4. FAUZAN AROZI (22) Lk. 5.WAHYU ADI KUSMONO (19) Lk.
6. IDRIS WANDI (16) Lk.
7. SUHANDA (22) Lk.
8. ALFIZAR BATU BARA (25) Lk.
9. M. YUNUS (21) Lk, dan 10. ABDI SHOLAT (28) Lk.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dra Rina Sari Ginting mengatakan, Barang Bukti yang berhasil didapatkan petugas antara lain Uang Rp 46.000, 38 (tiga puluh delapan) Lembar Papan pilihan nomor, 60 (enam puluh buah) biji Nomor guncang, 1 (satu) buah kaleng cet Untuk mengguncang biji Nomor serta Kapur tulis warna putih.
Penangkapan tersebut berawal saat pada hari jumat tanggal 5 Mei 2017, sekitar pukul 01.30 Wib, petugas mendapat laporan dari masyarakat warga Gg. XI bahwa di Gg. XI Palu sering ada permainan judi jenis Papan Kim / Batu guncang tepatnya di rumah MUSLIM SIREGAR hingga larut malam yg membuat resah warga Gg. XI Palu.
" Atas informasi tersebut tim opsnal Polsek Belawan di Pimpin Panit 1 Ipda Edy Suranta turun ke Tkp dan Menangkap Para Tersangka Pemain judi Batu Guncang/Papan Kim. Dan Selanjutnya para Tersangka dan Barang Bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Belawan guna Pemeriksaan lebih lanjut." Ujar Kombes Rina. (Rel)