INTAIKASUS.COM - Meriana alias Apenk (31) warga Bandarbaru, Kec. Sibolangit, Kab Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) ini terpaksa harus merasakan dinginnya tidur dalam sel penjara. Pasalnya, operator karouke di Barak Sempurna ini diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Pol Sehat Tarigan,SH, Minggu (23/04/2017) sekira pukul 01.30 WIB di Pos Jaga Bungalau Ananda Bandar Baru.
Dari wanita pengedar narkoba ini, petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket Cristal putih di duga sabu-sabu dan 1 (satu) butir pil warna hijau di duga pil ekstasi.
" Penangkapan ini berawal adanya informasi masyarakat yang kami terima,"ujar Sehat.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti hingga berhasil menangkap tersangka."Saat kita geledah untuk mengeluarkan isi saku baju dan celananya, dimana dari saku belakang celana yang dipakainya ada dompet berseleting dan setelah diminta untuk mengeluarkan isinya ternyata berisikan plastik klip dan 1 (satu) paket cristal putih di duga sabu-sabu dan 1 (satu) butir pil warna hijau di duga pil ekstasi,"terang mantan,Kanit Res Medan Area ini.
Saat di introgasi, sambung Sehat, tersangka mengaku bahwa sabu dan pil ekstasi dibelinya dari seorang laki-laki yang baru dikenalnya. "Atas pengakuan tersangka kami langsung melakukan pengejaran terhadap ED, namun keburu kabur, selanjutnya tersangka kita boyong bersama barang buktinya ke Mako," pungkasnya. (Red)