Ilustrasi
INTAIKASUS.COM - Seorang tahanan kasus judi titipan Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Poldasu di Rutan Tanjung Gusta, Sahat Simatupang warga Kabupaten Asahan, tewas, Jumat 12 Mei 2017.
Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu yang dikonfirmasi wartawan sempat terkejut karena belum ada menerima pemberitahuan dari pihak Rutan.
" Saya belum tahu, biar saya cek dulu ya," kata Faisal.
Tak lama kemudian, Faisal mengakui tewasnya tahanan di Rumah Sakit Sundari.
" Ya benar ada tahanan titipan di Rutan Tanjung Gusta telah meninggal dunia namun kita tidak tahu penyebabnya dan itu sudah menjadi tanggung jawab pihak Rutan," ungkapnya.
Faisal Napitupulu mengatakan, Sahat Simatupang ditangkap kasus perjudian setelah sebelumnya Daftar Pencarian Orang (DPO) sekitar dua bulan lalu.
Kemudian, setelah selesai diperiksa, tersangka lalu dititipkan di Rutan Tanjung Gusta menunggu berkasnya dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.
" Berkas pemeriksaan tersangka Sahat Simatupang telah dinyatakan lengkap oleh JPU, tinggal penyerahan tahap dua karena kebetulan penyidiknya sedang keluar kota. Namun ternyata tersangka sudah meninggal dunia," ungkap Faisal Napitupulu. (Tim)