Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS COM - FM (26) guru honorer Sekola Dasar (SD) Negeri 173416, Desa Sipituhuta, Kecamatan Pollung, Kabupaten Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), diduga melakukan pencabulan terhadap sembilan siswi.

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (KNPA), Arist Merdeka Sirait mengaku telah mendapatkan informasi dari Kelompok Kerja (Pokja) dan Tim Investigasi Cepat (Quick Investigator) Komnas Anak di Humbahas terhadap kejahatan seksual yang diduga dilakukan FM (26).

Lanjutnya mengatakan, KNPA sebagai lembaga pelaksana tugas dan fungsi keorganisasian dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pusat yang memberikan pelayananan advokasi, pemenuhan dan perlindungan anak di Indonesia.

Ketua Umum KNPA itu juga memberikan sikap tegas dan mengutuk perbuatan guru honorer tersebut dan mendesak serta  mendukung Polres Humbahas untuk menjerat dengan ketentuan pasal 81 dan 82 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun pidana penjara.

"Jika terdapat bukti bahwa kejahatan seksual dilakukan dengan cara berulang-ulang terhadap banyak korban," tegas Arist kepada wartawan, Selasa (9/5) pagi.

" Maka tersangka dapat juga dijerat dengan ketentuan UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan ke II dari Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tambahan Kebiri (kastrasi) dengan cara suntik kimia," pungkasnya. (Rel)

Leave A Reply